Modin Karanganom Enggan Mundur, Warga Serahkan Ke Inspektorat

author bacasaja.id

- Pewarta

Kamis, 19 Mei 2022 21:09 WIB

Modin Karanganom Enggan Mundur, Warga Serahkan Ke Inspektorat

i

W (batik merah) saat diamankan oleh Polisi

TULUNGAGUNG - Warga Desa Karanganom Kecamatan Kauman serahkan kasus dugaan selingkuh Kasi Pelayanan Desa Karanganom, W. Sebab sesuai janji W bakal memberikan jawaban pada Kamis (19/5/22) atas desakan warga yang menginginkannya Mundur dari jabatannya.

Perwakilan warga, Latif Muhammad Aziz sempat bersama warga memasang baliho di balai desa yang berisi permintaan mundur W. Namun rupanya W tak bergeming dan mempertahankan jabatannya.

“Karena sudah diambil alih oleh Inspektorat Kabupaten Tulungagung, kita Cuma ngawal saja,” jelasnya.

Menurutnya W sudah banyak melakukan kesalahan. Pihaknya meminta Inspektorat memberikan sanksi tegas berupa pemecatan. Warga akan terus mengawal kasus ini. Dalam musyawarah yang digelar di balai desa itu, pihak desa sempat menghubungi W untuk diminta mundur secara baik-baik, namun W tetap menolak.

“Tidak mau (mundur),mereka tidak mau dan tetap mempertahankan jabatannya,” jelasnya.

Menurut informasi yang diterimanya, Inspektorat bakal memberikan jawabannya 10 hari terhitung dari hari ini.

Sementara itu kuasa hukum W, Ana Imsawan mengaku klienya merupakan anggota PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia). Sehingga PPDI tetap melakukan pendampingan.

“PPDI ikut membantu sebagai kapasitasnya sebagai organisasi,” jelasnya.

Disinggung persiapan yang dilakukan untuk membela W, Ana jelaskan akan berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku. Sehingga jika terjadi pelanggaran atau permintaan pengunduran diri harus berpatokan dalam aturan yang berlaku.

“Dalam ini Perda, semua harus sesuai dengan mekanisme,” katanya.

Meski nantinya sesuai dengan pemeriksaan Inspektorat dinyatakan W harus dipecat, pihaknya akan tetap menghormati dan menjalankan ketentuan tersebut.

“Apapun hasil pemeriksaan Inspektorat kita hormati, sepanjang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.

Dirinya memastikan klienya akan mengikuti pemeriksaan dengan kooperatif.

Kepala Inspektorat Kabupaten Tulungagung, Tranggono Dibjoharsono sudah mengumpulkan data terkait kasus Modin W. Tranggono tegaskan semua harus sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Kita tidak bisa memberikan rekomendasi tanpa prosedur yang dilalui,” jelasnya.

Sebelumnya, puluhan warga Desa Karanganom Kecamatan Kauman menggeruduk balai desa setempat, Kamis (12/5/22).

Kedatangan mereka untuk menuntut W mundur dari jabatannya lantaran diduga selingkuh dengan 2 wanita sekaligus.

Kepada selingkuhannya, W mengaku berstatus duda. Padahal W masih mempunyai istri sah dan 1 anak. Warga sempat bersitegang dengan W lantaran enggan mundur dari jabatannya.

Pihak Kecamatan dan desa tak bisa berbuat banyak. Sebab perangkat desa hanya bisa berhenti jika meninggal dunia, berhalangan tetap, pensiun dan mengundurkan diri.

Lantaran alami jalan buntu, kasus ini dilimpahkan pada Inspektorat Kabupaten Tulungagung (JP/t.ag)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU