BACASAJA.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan anggota TNI-Polri hanya bisa diangkat menjadi penjabat (Pj) kepala daerah jika telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan Mahkamah telah menetapkan ketentuan tersebut dalam pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 67/PUU-XIX/2021.
"Prajurit TNI itu hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun," kata Fajar saat membahas putusan MK mengenai Pj kepala daerah dalam diskusi virtual, Rabu (25/5).
Fajar mengatakan, secara teori maupun praktek, pertimbangan hukum dalam putusan MK bersifat mengikat. Hal ini berlaku meskipun amar putusan itu menolak permohonan pemohon.
Dalam putusan MK mengenai Pj kepala daerah, kata Fajar, MK banyak mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
UU tersebut menyebutkan jabatan ASN tertentu dapat diisi TNI aktif. Jabatan itu antara lain, kantor yang membidangi Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), SAR, Sekretaris Militer Presiden.
Kemudian, Pertahanan Negara, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Narkotika Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, dan Mahkamah Agung.
"Sepanjang dia mendapatkan atau diminta oleh kementerian dan lembaga pemerintah yang meminta itu, institusi yang secara spesifik disebutkan," kata Fajar.
Di luar lembaga tersebut, anggota TNI tidak bisa menduduki jabatan sipil kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun.
Ketentuan ini telah diatur dalam Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
"Ini ada di dalam pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi," tegas Fajar. (CNN)
Editor : Redaksi