MK: TNI-Polri Bisa Duduki Jabatan Sipil Setelah Pensiun Atau Mundur

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi

i

BACASAJA.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan anggota TNI-Polri hanya bisa diangkat menjadi penjabat (Pj) kepala daerah jika telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan Mahkamah telah menetapkan ketentuan tersebut dalam pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 67/PUU-XIX/2021.

"Prajurit TNI itu hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun," kata Fajar saat membahas putusan MK mengenai Pj kepala daerah dalam diskusi virtual, Rabu (25/5).

Fajar mengatakan, secara teori maupun praktek, pertimbangan hukum dalam putusan MK bersifat mengikat. Hal ini berlaku meskipun amar putusan itu menolak permohonan pemohon.

Dalam putusan MK mengenai Pj kepala daerah, kata Fajar, MK banyak mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

UU tersebut menyebutkan jabatan ASN tertentu dapat diisi TNI aktif. Jabatan itu antara lain, kantor yang membidangi Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), SAR, Sekretaris Militer Presiden.

Kemudian, Pertahanan Negara, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Narkotika Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, dan Mahkamah Agung.

"Sepanjang dia mendapatkan atau diminta oleh kementerian dan lembaga pemerintah yang meminta itu, institusi yang secara spesifik disebutkan," kata Fajar.

Di luar lembaga tersebut, anggota TNI tidak bisa menduduki jabatan sipil kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun.

Ketentuan ini telah diatur dalam Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

"Ini ada di dalam pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi," tegas Fajar. (CNN)

Tag :

Berita Terbaru

KPK Temukan Indikasi Pengondisian Audit BPK di Daerah Lain

KPK Temukan Indikasi Pengondisian Audit BPK di Daerah Lain

Rabu, 22 Jul 2026 16:30 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 16:30 WIB

JAKARTA– KPK menemukan indikasi pengondisian hasil audit BPK di daerah lain saat mengusut dugaan suap audit Pemkab Muara Enim. Temuan tersebut diperoleh p…

Ditlantas Polda Sulbar Uji Coba Aplikasi E‑Teguran, Langkah Awal Digitalisasi Pembinaan

Ditlantas Polda Sulbar Uji Coba Aplikasi E‑Teguran, Langkah Awal Digitalisasi Pembinaan

Rabu, 22 Jul 2026 15:16 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 15:16 WIB

POLDA SULBAR- Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Barat melaksanakan uji coba penerapan aplikasi E‑Teguran di depan Gedung BPKB Mamuju, Rabu (2…

Resmi! Kepala Bea Cukai Kediri Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Importasi PT Blueray

Resmi! Kepala Bea Cukai Kediri Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Importasi PT Blueray

Rabu, 22 Jul 2026 15:01 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 15:01 WIB

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan seorang pejabat Bea Cukai sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan suap importasi barang. P…

SILPA APBD Surabaya Rp516,826 Miliar, Anggota DPRD dari Nasdem ini Malah Curiga, Ada Apa?

SILPA APBD Surabaya Rp516,826 Miliar, Anggota DPRD dari Nasdem ini Malah Curiga, Ada Apa?

Rabu, 22 Jul 2026 14:54 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 14:54 WIB

SURABAYA- Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Surabaya, Imam Syafi'i, menyoroti perencanaan pembiayaan APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2025 usai mengikuti…

Pengendara Vario dan Pejalan Kaki Tewas Dihantam Truk Rem Blong di Jombang, Ini Kronologinya

Pengendara Vario dan Pejalan Kaki Tewas Dihantam Truk Rem Blong di Jombang, Ini Kronologinya

Rabu, 22 Jul 2026 14:48 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 14:48 WIB

JOMBANG- Kecelakaan maut terjadi di depan pabrik sepatu PT Pei Hai, Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Selasa (22/7/2026) sekitar pukul 06.30…

Mamuju Run Jilid 2, Kapolda Sulbar Dukung Penuh Keamanan dan Keselamatan

Mamuju Run Jilid 2, Kapolda Sulbar Dukung Penuh Keamanan dan Keselamatan

Rabu, 22 Jul 2026 10:09 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 10:09 WIB

Event kali ini menargetkan peserta 4.500 orang.…