Penghuni Rusunawa KTP Non-Surabaya Harus Siap Angkat Kaki

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Rusun Warugunung, salah satu rusun yang dikelola Pemkot Surabaya
Rusun Warugunung, salah satu rusun yang dikelola Pemkot Surabaya

i

SURABAYA - Nasib para penghuni rusun sederhana sewa (Rusunawa) milik pemkot yang ber-KTP non-Surabaya di ujung tanduk. Salah satunya yang berada di Rusun Warugunung. Ada ratusan warga KTP non- Surabaya tinggal di flat tersebut.

Saat ini, pemkot menunggu hasil revisi peraturan wali kota (perwali) yang sedang digodok. Rencananya, revisi perwali bakal rampung pada bulan ini. Setelah itu, penegakan aturan bisa diterapkan.

 Pendataan seluruh penghuni rusun dilakukan dinas perumahan rakyat dan kawasan permukiman serta pertanahan (DPRKPP) sejak Januari. Tujuannya, mengetahui jumlah pasti penghuni rusun yang dikelola pemkot. Termasuk ada tidaknya warga luar Surabaya yang tinggal di rusun.

Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman DPRKPP Surabaya Lasidi mengatakan, jumlah warga non-Surabaya yang menghuni Rusun Warugunung cukup banyak.

"Dari total 566 unit, hampir separonya atau 50 persen dihuni warga non-Surabaya," paparnya.

Terkait aturannya seperti apa, kata Lasidi, pihaknya masih menunggu perwali yang saat ini dalam proses revisi. Bulan ini diperkirakan sudah selesai. Dengan begitu, penerapan aturan bisa dilakukan.

"Kami masih menunggu perwali yang sedang diproses di bidang hukum," ucapnya.

Menurut Lasidi, perwali itu akan menindaklanjuti hasil pendataan. Terutama bagi warga non-Surabaya. Dalam perwali tersebut, diatur kriteria penghuni rusun. Salah satunya, wajib warga ber-KTP Surabaya dan masuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Terkait adanya warga non-Surabaya yang tinggal di Rusun Warugunung, akan ada sosialisasi setelah perwali keluar. Batas waktu juga diberikan kepada para penghuni yang tidak sesuai kriteria.

"Kami ikuti semua teknisnya sesuai aturan yang berlaku," jelas Lasidi.

Karena itu, lanjut dia, tidak serta-merta langsung dilakukan penindakan. Yang jelas, penghuni Rusun Warugunung warga non-Surabaya sudah tidak boleh memperpanjang masa sewa.

Lurah Warugunung Okto Narwanto menuturkan, sejak dirinya menjabat lurah selama lima bulan ini, sudah ada satu warga yang mengurus menjadi KTP Surabaya dengan domisili di rusun. Hal tersebut belum bisa dilakukan, kecuali ada rekomendasi dari DPRKPP.

"Ada satu orang yang lakukan permohonan, tapi kami belum bisa kecuali dapat rekomendasi dari instansi pengelola," ucapnya. (JP)

 

 

 

Tag :

Berita Terbaru

Pengamat ISESS Minta Penyidikan Korupsi DMO Batu Bara Diusut Menyeluruh hingga Dampak Sistemik

Pengamat ISESS Minta Penyidikan Korupsi DMO Batu Bara Diusut Menyeluruh hingga Dampak Sistemik

Kamis, 09 Jul 2026 06:42 WIB

Kamis, 09 Jul 2026 06:42 WIB

JAKARTA – Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, mendorong agar penyidikan dugaan korupsi dalam skema …

Pemkot Surabaya Percepat Penerapan Parkir Digital, Satpol PP Sosialisasi Sekaligus Buka Pendaftaran di Lokasi

Pemkot Surabaya Percepat Penerapan Parkir Digital, Satpol PP Sosialisasi Sekaligus Buka Pendaftaran di Lokasi

Kamis, 09 Jul 2026 05:57 WIB

Kamis, 09 Jul 2026 05:57 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mempercepat penerapan sistem parkir digital di seluruh wilayah sebagai upaya meningkatkan transparansi,…

Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Puluhan Personel TNI

Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Puluhan Personel TNI

Rabu, 08 Jul 2026 21:16 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 21:16 WIB

JAKARTA - Rumah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dijaga…

Buronan Interpol Bebas Berkeliaran di Batam, Kantongi KTP Lokal dan 3 Paspor Berbeda

Buronan Interpol Bebas Berkeliaran di Batam, Kantongi KTP Lokal dan 3 Paspor Berbeda

Rabu, 08 Jul 2026 21:11 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 21:11 WIB

BATAM— Kota Batam kembali menjadi sorotan tajam terkait celah pengawasan orang asing dan administrasi kependudukan. Seorang buronan internasional (Interpol) d…

Pejabat Jadi Tersangka Ekspor Ilegal Tanah Jarang, Bea Cukai dan Sucofindo Pangkalpinang Bungkam

Pejabat Jadi Tersangka Ekspor Ilegal Tanah Jarang, Bea Cukai dan Sucofindo Pangkalpinang Bungkam

Rabu, 08 Jul 2026 19:38 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 19:38 WIB

BATAM- Pegawai Kantor Bea Cukai Kota Pangkalpinang belum memberikan tanggapan terkait penetapan Kepala Bea Cukai Kota Pangkalpinang Junanto Kurniawan sebagai…

Kortastipidkor Temukan Brankas Berisi Tumpukan Uang Dolar Singapura saat Geledah Kafe di Cipete

Kortastipidkor Temukan Brankas Berisi Tumpukan Uang Dolar Singapura saat Geledah Kafe di Cipete

Rabu, 08 Jul 2026 19:34 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 19:34 WIB

JAKARTA- Tim penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menemukan…