SURABAYA - Nasib para penghuni rusun sederhana sewa (Rusunawa) milik pemkot yang ber-KTP non-Surabaya di ujung tanduk. Salah satunya yang berada di Rusun Warugunung. Ada ratusan warga KTP non- Surabaya tinggal di flat tersebut.
Saat ini, pemkot menunggu hasil revisi peraturan wali kota (perwali) yang sedang digodok. Rencananya, revisi perwali bakal rampung pada bulan ini. Setelah itu, penegakan aturan bisa diterapkan.
Pendataan seluruh penghuni rusun dilakukan dinas perumahan rakyat dan kawasan permukiman serta pertanahan (DPRKPP) sejak Januari. Tujuannya, mengetahui jumlah pasti penghuni rusun yang dikelola pemkot. Termasuk ada tidaknya warga luar Surabaya yang tinggal di rusun.
Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman DPRKPP Surabaya Lasidi mengatakan, jumlah warga non-Surabaya yang menghuni Rusun Warugunung cukup banyak.
"Dari total 566 unit, hampir separonya atau 50 persen dihuni warga non-Surabaya," paparnya.
Terkait aturannya seperti apa, kata Lasidi, pihaknya masih menunggu perwali yang saat ini dalam proses revisi. Bulan ini diperkirakan sudah selesai. Dengan begitu, penerapan aturan bisa dilakukan.
"Kami masih menunggu perwali yang sedang diproses di bidang hukum," ucapnya.
Menurut Lasidi, perwali itu akan menindaklanjuti hasil pendataan. Terutama bagi warga non-Surabaya. Dalam perwali tersebut, diatur kriteria penghuni rusun. Salah satunya, wajib warga ber-KTP Surabaya dan masuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Terkait adanya warga non-Surabaya yang tinggal di Rusun Warugunung, akan ada sosialisasi setelah perwali keluar. Batas waktu juga diberikan kepada para penghuni yang tidak sesuai kriteria.
"Kami ikuti semua teknisnya sesuai aturan yang berlaku," jelas Lasidi.
Karena itu, lanjut dia, tidak serta-merta langsung dilakukan penindakan. Yang jelas, penghuni Rusun Warugunung warga non-Surabaya sudah tidak boleh memperpanjang masa sewa.
Lurah Warugunung Okto Narwanto menuturkan, sejak dirinya menjabat lurah selama lima bulan ini, sudah ada satu warga yang mengurus menjadi KTP Surabaya dengan domisili di rusun. Hal tersebut belum bisa dilakukan, kecuali ada rekomendasi dari DPRKPP.
"Ada satu orang yang lakukan permohonan, tapi kami belum bisa kecuali dapat rekomendasi dari instansi pengelola," ucapnya. (JP)
Editor : Redaksi
Berita Terbaru
Kamis, 09 Jul 2026 06:42 WIB
Kamis, 09 Jul 2026 06:42 WIB
JAKARTA – Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, mendorong agar penyidikan dugaan korupsi dalam skema …
Kamis, 09 Jul 2026 05:57 WIB
Kamis, 09 Jul 2026 05:57 WIB
SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mempercepat penerapan sistem parkir digital di seluruh wilayah sebagai upaya meningkatkan transparansi,…
Rabu, 08 Jul 2026 21:16 WIB
Rabu, 08 Jul 2026 21:16 WIB
JAKARTA - Rumah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dijaga…
Rabu, 08 Jul 2026 21:11 WIB
Rabu, 08 Jul 2026 21:11 WIB
BATAM— Kota Batam kembali menjadi sorotan tajam terkait celah pengawasan orang asing dan administrasi kependudukan. Seorang buronan internasional (Interpol) d…
Rabu, 08 Jul 2026 19:38 WIB
Rabu, 08 Jul 2026 19:38 WIB
BATAM- Pegawai Kantor Bea Cukai Kota Pangkalpinang belum memberikan tanggapan terkait penetapan Kepala Bea Cukai Kota Pangkalpinang Junanto Kurniawan sebagai…
Rabu, 08 Jul 2026 19:34 WIB
Rabu, 08 Jul 2026 19:34 WIB
JAKARTA- Tim penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menemukan…