SURABAYA - Satpol PP Surabaya menemukan pelanggaran yang dilakukan Whisper Lounge and Restaurant. Alhasil tempat usaha resto, diskotik, dan karaoke milik bos Group Puncak itu pun disegel, Minggu (19/6) dinihari.
Kasi Operasional Satpol PP Surabaya Mudita Dhira Widaksa mengatakan, tempat usaha yang beralamat di Jalan Mayjen Sungkono itu melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat sebagaimana telah diubah ke Perda Nomor 2 Tahun 2020.
“Tempat usaha Whisper melanggar Perda nomor 2 tahun 2014 pasal 22 ayat 1 huruf b yakni, membuat gaduh sekitar tempat tinggal atau membuat sesuatu yang dapat mengganggu ketentraman orang lain,” paparnya di lokasi.
Kasatpol PP Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, penghentian kegiatan live music tersebut karena menganggu perkampungan warga.
“Ada suara musik yang mengganggu sampai perkampungan warga. Sehingga dilakukan penghentian kegiatan live music dan penyegelan ruangan,” kata Eddy Senin, (20/06/2022).
Sedangkan, Kapolsek Dukuh Pakis Kompol Agung W menyampaikan, puluhan warga setempat sempat melakukan aksi demonstrasi kepada Whisper Lounge and Restaurant, Sabtu (18/06/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.
“Iya benar, kami bertugas hanya mengamankan jalannya warga untuk menyampaikan aspirasinya saja,” ucapnya.
Terkait masalah perizinan dan penyegelan, Kata Kompol Agung, itu Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang lebih memilik kewenangan.
“Langsung segel dari Pemkot mas. Kami hanya mengamankan massa,” ujar Kompol Agung.
Diketahui pada Sabtu, (18/06/2022) sekitar pukul 21.00 WIB, puluhan warga sekitar lokasi tempat Rumah Hiburan Umum (RHU) berkedok restoran itu melakukan demo.
Mereka mengeluh lantaran, tak bisa tidur tiap malam lantaran suara bising yang dihasilkan dari musik DJ yang diputar, hampir tiap hari hingga pukul 02.00 WIB. (BA)
Editor : Redaksi