Diduga Tidak Terapkan K3 Dan Tak Sesuai SOP Kerja, Polisi Wajib Dalami PT HAN Termasuk Legalitasnya

author bacasaja.id

- Pewarta

Rabu, 29 Jun 2022 01:40 WIB

Diduga Tidak Terapkan K3 Dan Tak Sesuai SOP Kerja, Polisi Wajib Dalami PT HAN Termasuk Legalitasnya

i

PT HAN, lokasi kejadian dua pekerja tewas akibat menghirup gas dari sisa limbah (dok : Jatim Now)

MOJOKERTO - PT Hijau Alam Nusantara (HAN) diduga tidak menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) saat para pekerja mengolah limbah, sehingga menyebabkan dua orang tewas.

PT HAN merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pengolahan limbah B3 untuk kegiatan pengumpulan limbah B3 yang berada di Desa Manduro Manggunggajah, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Saat dikonfirmasi, terkait apakah ada dugaan PT HAN tidak menerapkan K3 di area perusahaan, Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Gondam Pringgodani mengatakan, hal itu masih didalami oleh penyidik.

"Masih kami dalami," kata Gondam dilansir dari  jatimnow.com, Sabtu (25/6/2022).

Untuk mengetahui kandungan atau limbah apa yang menyebabkan dua orang dan saat ini satu pekerja kritis Satreskrim Polres Mojokerto sudah mengambil sampel sisa limbah yang berada di dalam tangki truk nopol L 9634 UK.

Insiden menewaskan Avatar Febian Ardiansyah warga Desa Manduro Manggunggajah, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto dan Bambang Arif Purwanto asal Dusun/Desa Kalidawir, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo. Keduanya membersihkan sisa limbah cair di dalam tangki truk.

Selain dua orang tewas, ada dua korban pingsan yakni Muhamad Rizal Said warga Desa Manduro ManggungGajah Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto dan Feri Heri Purwanto asal Dusun Secikal, Desa Kenongomulyo, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Magetan.

Sementara itu, informasi dari warga sekitar yang enggan disebutkan namanya menyebut bahwa patut diduga pula aktivitas clean up limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) yang dilaksanakan oleh PT HAN tidak sesuai SOP.

Hal ini yang menyebabkan adanya protes dari masyarakat beberapa waktu yang lalu.

“Itu limbah B3 dari PT HAN pak, pernah diprotes oleh warga karena bau yang sangat menyengat dan juga pencemaran mata air.” Ungkapnya singkat.

Selain itu pengolahan limbah tersebut juga diduga tidak dilengkapi dengan dokumen yang ditetapkan oleh pemerintah, bahkan diduga limbah B3 tersebut pernah di dumping dalam lahan bekas tambang galian c yang tidak jauh dari plant PT HAN.

Warga juga meminta untuk polisi mengecek izin milik PT HAN, apakah pemanfaat/pengolah/pemusnah limbah atau hanya pengumpul.

"Polisi harus menyelidiki dokumen perizinan milik PT HAN mulai dari truck pengangkut apakah meliki izin pengangkutan limbah B3. Setahu saya PT HAN sendiri adalah bidang usaha pengumpul limbah B3, jadi seharusnya limbah tersebut disimpan untuk dikirimkan lagi ke pengelola atau pemanfaat atau pemusnah. Dari situ PT HAN sudah diduga melanggar SOP", tutupnya. (DAH)

 

 

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU