Diduga Tidak Terapkan K3 Dan Tak Sesuai SOP Kerja, Polisi Wajib Dalami PT HAN Termasuk Legalitasnya

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
PT HAN, lokasi kejadian dua pekerja tewas akibat menghirup gas dari sisa limbah (dok : Jatim Now)
PT HAN, lokasi kejadian dua pekerja tewas akibat menghirup gas dari sisa limbah (dok : Jatim Now)

i

MOJOKERTO - PT Hijau Alam Nusantara (HAN) diduga tidak menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) saat para pekerja mengolah limbah, sehingga menyebabkan dua orang tewas.

PT HAN merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pengolahan limbah B3 untuk kegiatan pengumpulan limbah B3 yang berada di Desa Manduro Manggunggajah, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Saat dikonfirmasi, terkait apakah ada dugaan PT HAN tidak menerapkan K3 di area perusahaan, Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Gondam Pringgodani mengatakan, hal itu masih didalami oleh penyidik.

"Masih kami dalami," kata Gondam dilansir dari  jatimnow.com, Sabtu (25/6/2022).

Untuk mengetahui kandungan atau limbah apa yang menyebabkan dua orang dan saat ini satu pekerja kritis Satreskrim Polres Mojokerto sudah mengambil sampel sisa limbah yang berada di dalam tangki truk nopol L 9634 UK.

Insiden menewaskan Avatar Febian Ardiansyah warga Desa Manduro Manggunggajah, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto dan Bambang Arif Purwanto asal Dusun/Desa Kalidawir, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo. Keduanya membersihkan sisa limbah cair di dalam tangki truk.

Selain dua orang tewas, ada dua korban pingsan yakni Muhamad Rizal Said warga Desa Manduro ManggungGajah Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto dan Feri Heri Purwanto asal Dusun Secikal, Desa Kenongomulyo, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Magetan.

Sementara itu, informasi dari warga sekitar yang enggan disebutkan namanya menyebut bahwa patut diduga pula aktivitas clean up limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) yang dilaksanakan oleh PT HAN tidak sesuai SOP.

Hal ini yang menyebabkan adanya protes dari masyarakat beberapa waktu yang lalu.

“Itu limbah B3 dari PT HAN pak, pernah diprotes oleh warga karena bau yang sangat menyengat dan juga pencemaran mata air.” Ungkapnya singkat.

Selain itu pengolahan limbah tersebut juga diduga tidak dilengkapi dengan dokumen yang ditetapkan oleh pemerintah, bahkan diduga limbah B3 tersebut pernah di dumping dalam lahan bekas tambang galian c yang tidak jauh dari plant PT HAN.

Warga juga meminta untuk polisi mengecek izin milik PT HAN, apakah pemanfaat/pengolah/pemusnah limbah atau hanya pengumpul.

"Polisi harus menyelidiki dokumen perizinan milik PT HAN mulai dari truck pengangkut apakah meliki izin pengangkutan limbah B3. Setahu saya PT HAN sendiri adalah bidang usaha pengumpul limbah B3, jadi seharusnya limbah tersebut disimpan untuk dikirimkan lagi ke pengelola atau pemanfaat atau pemusnah. Dari situ PT HAN sudah diduga melanggar SOP", tutupnya. (DAH)

 

 

Tag :

Berita Terbaru

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …