Mengaku Anggota TNI, 2 Pria Kediri Todongkan Pistol Mainan Dan Rampas HP Remaja

bacasaja.id
Kedua Tersangka saat di Mapolsek Ngantru beserta barang bukti kejahatannya (foto di blur)

TULUNGAGUNG - Polsek Ngantru mengamankan 2 kakak beradik yang terlibat perkara perampasan dengan mengaku sebagai anggota TNI.

Kakak beradik itu berinisial SW(34), warga Jalan Beku 1 Rt. 01 Rw. 06 Desa/Kecamatan Semen Kabupaten Kediri, dan kakaknya PS (45) warga Dusun Ngrajek Desa Silir Kecamatan Wates Kabupaten Kediri.

Kapolres Tulungagung melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Muhammad Anshori jelaskan modus yang dilakukan kedua tersangka tersebut.

“Untuk melengkapi aksinya mereka menggunakan 2 pistol mainan dan celana doreng,” kata Anshori, Jum'at (8/7/22).

Kedua pistol mainan digunakan untuk mengintimidasi korbannya, TBS (15) dan J (15) warga Desa Kepuh rejo Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung pada Minggu (22/5/22) lalu.

Saat itu korban berada di sekitar lapangan Desa Ngantru. Lalu kedua tersangka menghampiri korban sambil menodongkan senjata api mainan.

Kedua tersangka mengaku sebagai anggota TNI yang melakukan pemeriksaan narkoba. Kedua korban disuruh tiarap.

“Saat tiarap, kedua tersangka menggeledah korban,” katanya.

Karena bukan pengedar narkoba, penggeledahan itu tak membuahkan hasil.

Lalu tersangka meminta HP korban dan langsung meninggalkan kedua korban.

Korban yang curiga aksi yang dilakukan tersangka melaporkan kejadian itu ke Polisi.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Polisi berhasil mengamankan SW di rumahnya pada Rabu (6/7/22) sekitar pukul 16.00.

“Dari pemeriksaan terhadap SW, diketahui SW beraksi bersama saudaranya yang bernama PS,” jelasnya.

Petugas lalu menuju ke rumah PS dan mengamankannya. Dari rumah SW, Polisi menemukan 2 pistol mainan yang digunakan menodong korbannya.

Di rumah PS polisi temukan celana doreng yang digunakan untuk melakukan kejahatan.

“Petugas juga menemukan barang bukti HP korban merk OPPO A5S dan Samsung J2 Prime,” terangnya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Ngantru guna proses lebih lanjut.

 "Atas perbuatannya, kedua pelaku bakal dijerat pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya. (JP/t.ag)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru