BACASAJA - Mengapa Pemerintah dan Masyarakat Provinsi Kepri begitu kuat menuntut hak pengelolaan labuh jangkar? Karena, di antara 50 jenis jasa yang harus secara teliti dibagi hak pungut-nya sesuai amanah UU Nomor 17 Tahun 2008, UU Nomor 28 Tahun 2009 dan UU 23 Tahun 2014, ada 2 jenis jasa yang bila berlangsung dalam 12 mil merupakan hak daerah dan jika di atas 12 mil merupakan hak pusat.
untuk memperkuat argumentasi hukum, Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan pada Tahun 2021 juga mengeluarkan surat penetapan, bahwa Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sebagai pihak yang berhak mengelola dan menarik retribusi jasa labuh jangkar kapal di perairan Kepulauan Riau yang berjarak 0-12 mil dari garis pantai. Surat dengan Nomor B-207?DN.00.001/12/2021 tersebut ditandatangani langsung oleh Menkopolhukam Mahfud MD.
Namun Alasan secara substansi tidak disebutkan oleh Kementerian Perhubungan sehubungan ditolaknya tuntutan hak pengelolaan labuh jangkar oleh Provinsi Kepri.
Potensi pendapatan dari hak pengelolaan labuh jangkar ini bisa mencapai Rp 200 milyar setahun, yang sangat berarti bagi pembiayaan pembangunan di Kepulauan Riau yang saat ini APBD-nya tidak sampai Rp 4 trilyun.
Selain retribusi labuh jangkar, laut Kepulauan Riau sebenarnya punya potensi penyumbang pendapatan yang cukup besar bagi daerah. Kita tahu, Laut Natuna selama ini merupakan penyumbang pasokan ikan terbesar di tanah air.
By : Syaria Lubis & adocfa
Ir.hambali hutasu
Editor : Redaksi