Rugikan Negara, Pemkab Gresik Ajak Warga Gempur Rokok Ilegal

bacasaja.id
Pemkab Gresik bersama warga deklarasi berantas rokok ilegal

bacasaja.id – Upaya memberantas rokok illegal terus dilakukan Pemkab Gresik. Salah satunya dengan mengajak masyarakat untuk memerangi rokok illegal dan mensosialisasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).

Sosialisasi tersebut, dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik, di Balai RW 03 Kelurahan Karangpoh Kecamatan Gresik, Kamis (24//12/2022). Sosialisasi itu, dihadiri 80 peserta yang terdiri dari penjual rokok, pemilik warung, pelaku usaha, pelaku UMKM dan masyarakat umum.

Baca juga: BRI Perkuat Ekonomi Lokal dan Nilai Sosial Desa Brilian melalui Semarak Merah Putih Kemerdekaan RI di Desa Doudo Gresik

Dibuka oleh Wakil Bupati Gresik, Aminatun Habibah acara tersebut juga dihadiri Kasatpol PP Gresik Suprapto, Camat Gresik Arif Wicaksono, Kasi penyuluhan dan layanan informasi kantor Bea Cukai Gresik Eko Rudi Hartono, serta Lurah Karangpoh Hasan.

Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah mengatakan kegiatan sosialisasi harus terus dilanjutkan. Tujuannya untuk mensosialisasikan peraturan perundang undangan tentang cukai tembakau dalam rokok. Juga sebagai sarana media untuk memberikan informasi, dan mengedukasi kepada masyarakat, terkait dampak peredaran tembakau dan cukai rokok ilegal.

Baca juga: Diduga Mesum di Balai Desa, Kasun dan Perangkat Desa di Gresik Digerebek Warga

"Mari bersama-sama mengawasi dan memerangi hadirnya rokok ilegal, yang merugikan negara dan masyarakat, " ungkap Bu Min sapaan akrab Wabup Gresik, Sabtu (24/12/2022).

Menurut wabup, pengawasan rokok ilegal yang tidak membayar pajak dan rokok legal dikenakan pajak. Nantinya pajak ini kembali lagi ke masyarakat, yang akan dialokasikan pada bidang kesejahteraan masyarakat, bidang penegakkan hukum dan bidang kesehatan.

Baca juga: Ada Dalang Cilik di Panggung Wayang Petrokimia Gresik, Upaya Jaga Budaya di Era Modern

"Pemanfaatan dana cukai tersebut digunakan untuk pelatihan pelatihan yang produktif bagi masyarakat untuk berwiraswasta, penegakan hukum, juga digunakan untuk layanan kesehatan. Seperti yang sudah dilakukan Pemerintah Kabupaten Gresik melalui UHC (Universal Health Coverage), "terang wabup.

Perlu diketahui, lanjut wabup, bahwa hasil cukai tembakau merupakan sumber penerimaan negara yang hasilnya dibagikan oleh pemerintah kepada seluruh daerah otonomi. Berdasarkan angka prosentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka desentralisasi. (SPG)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru