BACASAJA.ID- Maksud hati bersuka ria dengan pesta narkoba, namun nasib dua pria ini malah berakhir di tahanan polisi. Petaka ini setelah Andi (39) dan Rafi (26) digrebek di kamar kosnya saat sedang menikmati narkoba jenis sabu.
Kedua tersangka ditangkap di sebuah rumah kos, yang berada di Desa Candimulyo Kecamatan/Kabupaten Jombang. Diketahui Andik (39) warga Desa Tampingmojo Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang. Sedang M. Ravi (26) warga Desa Kepuhkembeng Kecamatan Tembelang.
Baca juga: Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Narkotika Sabu Blue Ice 494,2 Gram
"Keduanya masih menjalani pemeriksaan di ruang Satresnarkoba Polres Jombang, dengan barang bukti sisa sabu total 156.54 gram," kata Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP M.Mukid, Jumat (15/1/2021).
Baca juga: Stres Tak Ada Job Wayang, Dalang Asal Ngawi Isap Sabu
Ia mengatakan kedua tersangka ditangkap dari pengembangan tersangka sebelumnya yang lebih dulu tertangkap. (Ftr)
Editor : Redaksi