Asyik Nyabu di Kamar Kos, 2 Pria asal Jombang Ditangkap

bacasaja.id
Ilustrasi

BACASAJA.ID- Maksud hati bersuka ria dengan pesta narkoba, namun nasib dua pria ini malah berakhir di tahanan polisi. Petaka ini setelah Andi (39) dan Rafi (26) digrebek di kamar kosnya saat sedang menikmati narkoba jenis sabu.

Kedua tersangka ditangkap di sebuah rumah kos, yang berada di Desa Candimulyo Kecamatan/Kabupaten Jombang. Diketahui Andik (39) warga Desa Tampingmojo Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang. Sedang M. Ravi (26) warga Desa Kepuhkembeng Kecamatan Tembelang.

Baca juga: Pesta Narkoba Seret 3 Wakil Rakyat, Praktisi Hukum: Kalau Urine Positif, Sulit untuk RJ

"Keduanya masih menjalani pemeriksaan di ruang Satresnarkoba Polres Jombang, dengan barang bukti sisa sabu total 156.54 gram," kata Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP M.Mukid, Jumat (15/1/2021).

Baca juga: Anggota DPRD Malang Dikabarkan Ditangkap Bersama Perempuan di Surabaya, Gerindra Tunggu Rilis Polrestabes

Ia mengatakan kedua tersangka ditangkap dari pengembangan tersangka sebelumnya yang lebih dulu tertangkap. (Ftr)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru