BACASAJA.ID- Maksud hati bersuka ria dengan pesta narkoba, namun nasib dua pria ini malah berakhir di tahanan polisi. Petaka ini setelah Andi (39) dan Rafi (26) digrebek di kamar kosnya saat sedang menikmati narkoba jenis sabu.
Kedua tersangka ditangkap di sebuah rumah kos, yang berada di Desa Candimulyo Kecamatan/Kabupaten Jombang. Diketahui Andik (39) warga Desa Tampingmojo Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang. Sedang M. Ravi (26) warga Desa Kepuhkembeng Kecamatan Tembelang.
Baca juga: JOMBANG Gempar! Ditemukan Potongan Kepala Manusia di Sungai Konto Jombang, Korban Mutilasi?
"Keduanya masih menjalani pemeriksaan di ruang Satresnarkoba Polres Jombang, dengan barang bukti sisa sabu total 156.54 gram," kata Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP M.Mukid, Jumat (15/1/2021).
Baca juga: Ahli Forensik Sebut Visum Korban Tak Memenuhi Syarat sebagai Alat Bukti
Ia mengatakan kedua tersangka ditangkap dari pengembangan tersangka sebelumnya yang lebih dulu tertangkap. (Ftr)
Editor : Redaksi