Mobil Wira Wiri Suroboyo Nyemplung Sungai di Gunung Anyar, Ini Kronologinya

Reporter : Redaksi
Mobil Wira Wiri Surabaya yang tercebur ke sungai Gunung Anyar Surabaya, Kamis (19/9/2024). (Foto: Command Center)

SURABAYA - Mobil angkutan feeder Wira Wiri Suroboyo mengalami kecelakaan di Jalan Gunung Anyar, Surabaya, Kamis (19/9/2024). Angkutan milik Pemkot Surabaya nyemplung (tercebur) ke sungai di dekat kampus Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jawa Timur.

Mobil Wira Wiri Suroboyo itu tercebur hingga merendam separuh badan mobil. Beruntung, sopir, kernet dan dua penumpang yang berada di angkutan ini selamat dalam kecelakaan ini.

Baca juga: Dugaan TPPO di Surabaya, Gion Spa Masih Bungkam, Wartawan Hanya Ditemui Satpam

Informasinya, kecelakaan terjadi sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, mobil Wira Wiri Suroboyo tujuan Terminal Intermoda Joyoboyo (TIJ) melaju menuju Gunung Anyar.

Saat melintas di depan kampus UPN, tiba-tiba mobil berbelok menabrak pagar pembatas sungai.

“Menurut pengakuan sopir, ia menghindari sepeda motor. Kemudian tercebur sungai,” kata AKP Grandika Indera Waspada, Kapolsek Rungkut.

Baca juga: DJ Panti Pijat GION SPA Surabaya Terseret Kasus TPPO Anak di Bawah Umur

Komandan Regu Tim Rescue Dinas Pemadam Kebakaran Pasar Turi Surabaya, Hanggar Fradyanto menjelaskan kronologi kecelakaan ini.

"Kronologisnya menurut informasi, dari arah barat ke timur roda empat (wira wiri) kemudian dari jalur yang sebelah kiri ada motor yang menyalip kemudian langsung mengambil ke arah kanan," kata Hanggar.

"Sopir langsung membanting stir ke arah kanan, kemudian menabrak pembatas jalan dan tercebur," lanjut dia.

Baca juga: Motorola Solutions Resmikan Learning Center di Surabaya, Dorong Transformasi Industri dan Keamanan Digital

Ada 4 penumpang di dalamnya, 1 helper, 1 juru mudi dan 2 penumpang. Semuanya dalam kondisi baik-baik saja, hanya ada 1 penumpang yang luka lecet ringan dan telah diatasi oleh tim medis di tempat.

"Kondisinya sekarang sudah di rumah masing-masing, dijemput oleh pihak keluarga," ujar Hanggar. (*)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru