Anggota DPR Minta Pemerintah Batalkan PIK 2 Sebagai PSN, Bagaimana dengan Surabaya Waterfront Land?

Reporter : Redaksi
Anggota DPR RI, Mulyanto (DPR RI)

JAKARTA- Anggota DPR RI, Mulyanto, minta Pemerintah membatalkan status Proyek Strategis Nasional (PSN) terhadap Proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2). Pasalnya, ia menilai proyek milik swasta itu dibangun untuk kepentingan komersil, sehingga tidak patut mendapat bantuan APBN.

"Saya heran apa pertimbangan Pemerintah memasukan proyek PIK 2 sebagai PSN. Kalau mau balas budi politik jangan pakai APBN lah. Kasihan masyarakat. Apalagi tanah-tanah masyarakat dilaporkan dibeli paksa dengan harga murah," ujar Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI ini dilansir Parlementaria DPR RI, Kamis (26/9/2024).

Baca juga: RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Pihaknya berharap Pemerintah memprioritaskan program lain yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat luas. Bukan hanya bermanfaat bagi segelintir pengusaha saja. Oleh karenanya ia mendesak para calon kepala daerah membela kepentingan rakyat dengan mendesak pemerintah pusat membatalkan PSN ini.

Baca juga: Mufti An'am: UMKM Gulung Tikar Bukan karena Kalah Mutu, tapi Banjir Impor

“Isu ini harus menjadi perhatian publik agar Pemerintah tidak semena-mena menetapkan proyek komersil milik swasta sebagai PSN. Oleh karena itu Masyarakat juga harus mengawal isu ini agar DPR dan Pemerintah mengevaluasi penetapan status PSN ini. Hingga selanjutnya membatalkan dan mengganti dengan proyek lain yang lebih penting,” paparnya.

Lebih lanjut Politisi Fraksi PKS ini menilai penetapan PIK 2 sebagai PSN sebagai bentuk penyalagunaan kekuasaan untuk kepentingan kelompok bisnis tertentu. Karena itu kebijakan ini harus ditolak agar tidak menjadi pembenaran bagi penyelenggara negara berikutnya.

Baca juga: Narasi di Medsos Hoax! RUU Perampasan Aset Masih Ada di Prolegnas Prioritas

Jika PIK 2 diminta untuk dibatalkan, lantas bagaimana dengan proyek Surabaya  Waterfrond Land yang juga masuk PSN. Proyek reklamasi laut yang membentang dari Kenjeran hingga Gunung Anyar ini juga mirip dengan PIK. (*)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru