Baru Saja Disegel, Swalayan Berjejaring Sudah Main Minta Izin Baru

bacasaja.id
Petugas menyegel salah satu toko modern berjaringan di Kabupaten Tulungagung, beberapa waktu lalu.

BACASAJA.ID -  Sebanyak 16 toko swalayan berjejaring telah disegel petugas Satpol-PP Kabupaten Tulungagung lantaran melanggar Perda Nomor 1 tahun 2018, karena lokasinya yang dekat dengan pasar tradisional. Belakangan, terungkap ada puluhan toko swalayan berjejaring itu telah mengajukan ijin pendirian toko baru.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tulungagung, Marjaji megungkapkan, ada 10 pengajuan pembukaan toko modern berjaringan baru.

“Sudah ada 10 pengajuan pembukaan toko modern berjaringan baru,” ujar Marjaji, Rabu (20/1/2021).

Tahapan ijin sudah memasuki pengurusan IMB (ijin mendirikan bangunan) toko modern berjaringan tersebut.

Dari 10 toko yang mengajukan ijin terdiri dari 2 Indomaret dan 8 dari Alfamart.
Pengajuan ijin mereka sudah sesuai dengan Perda yang berlaku.

“Jaraknya sudah lebih dari seribu meter dari pasar rakyat,” pungkasnya.

Sebelumnya, belasan toko modern berjaringan disegel oleh Satpol PP Tulungagung. Penyegelan dilakukan dengan menempelkan stiker bertuliskan “DISEGEL” berukuran kurang lebih 30 x 25 centimeter, di depan toko modern berjaringan tersebut.

Penutupan ini imbas dari Peraturan Daerah (Perda) Tulungagung Nomer 1 tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan toko Swalayan, yaitu berada di dekat pasar tradisional.

Sesuai dengan Perda yang berlaku, letak toko modern berjaringan harus berjarak lebih dari 1.000 meter atau satu kilometer dari pasar tradisional. Apabila lokasi kurang dari 100 meter, maka pengelola toko modern berjaringan wajib untuk merelokasi tokonya menjauhi pasar tradisional, hingga jaraknya lebih dari 1000 meter. (Noyo/rga)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru