Diduga Perkosa Tahanan Wanita, Kasat Tahti Polres Pacitan Ditahan Polda Jatim

Reporter : Redaksi
Polda Jatim

SURABAYA - Kasus Aiptu LC, Kasat Tahti Polres Pacitan yang diduga memperkosa LC, tahanan Kombes Jules Abraham Abast, wanita, hingga kini masih dalam penyelidikan. Terbaru, Propam Polda Jatim telah menahan Aiptu LC.

"Saat ini yang bersangkutan telah diproses dan telah ditahan di Propam Polda Jatim. Yang bersangkutan sudah ditahan sejak satu minggu lalu," ujar Kabid Humas Polda Jatim di Surabaya, Senin (21/4/2025).

Baca juga: Viral Kebut-kebutan di Jalan Tol, Empat Pemuda Diamankan PJR Polda Jatim

Jules Abraham Abast menambahkan, dari hasil penyidikan, Aiptu LC terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Bila terbukti bersalah, Aiptu LC bakal diberhentikan dengan tidak hormat.

Baca juga: Polda Jatim Gelar Baksos dan Bakkes Disambut Antusias Warga di Nganjuk

"Secepatnya akan disidangkan oleh Propam Polda Jawa Timur, serta yang bersangkutan dapat dikenakan ancaman pemberhentian dengan tidak hormat maupun sanksi hukum lainnya," paparnya.

Sebelumnya, seorang tahanan wanita melapor bila telah menjadi korban perkosaan Aiptu LC, yang menjabat sebagai Kasat Tahti. Korban Aiptu LC merupakan muncikari yang diduga melakukan perdagangan anak.

Baca juga: Penipuan Jual Beli Mobil di Medsos Dibongkar Polda Jatim, Pelaku Raup Rp7 Miliar

Korban Aiptu LC ditangkap pada 5 Februari 2025. Seusai ditangkap, korban ditempatkan di ruangan khusus. Namun, tanpa disangka korban diperkosa Kasat Tahti. (*)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru