SURABAYA - Kasus Aiptu LC, Kasat Tahti Polres Pacitan yang diduga memperkosa LC, tahanan Kombes Jules Abraham Abast, wanita, hingga kini masih dalam penyelidikan. Terbaru, Propam Polda Jatim telah menahan Aiptu LC.
"Saat ini yang bersangkutan telah diproses dan telah ditahan di Propam Polda Jatim. Yang bersangkutan sudah ditahan sejak satu minggu lalu," ujar Kabid Humas Polda Jatim di Surabaya, Senin (21/4/2025).
Baca juga: Ungkap Penipuan Trading Kripto Jaringan Internasional, Polda Jatim Sita Rp 81,5 Miliar
Jules Abraham Abast menambahkan, dari hasil penyidikan, Aiptu LC terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Bila terbukti bersalah, Aiptu LC bakal diberhentikan dengan tidak hormat.
Baca juga: Mutasi di Polda Jatim: 5 Kapolres dan 1 Wakapolres di Jawa Timur Diganti, Ini Daftar Lengkapnya
"Secepatnya akan disidangkan oleh Propam Polda Jawa Timur, serta yang bersangkutan dapat dikenakan ancaman pemberhentian dengan tidak hormat maupun sanksi hukum lainnya," paparnya.
Sebelumnya, seorang tahanan wanita melapor bila telah menjadi korban perkosaan Aiptu LC, yang menjabat sebagai Kasat Tahti. Korban Aiptu LC merupakan muncikari yang diduga melakukan perdagangan anak.
Baca juga: Pengedar Sabu di Panceng Gresik Ditangkap, Modal Beli Narkoba dari Judol
Korban Aiptu LC ditangkap pada 5 Februari 2025. Seusai ditangkap, korban ditempatkan di ruangan khusus. Namun, tanpa disangka korban diperkosa Kasat Tahti. (*)
Editor : Redaksi