Bikin Heboh Warga Surabaya, Ini Penyebab Kebakaran Restoran Pizza Hut di Raya Darmo

Reporter : Redaksi
Kebakaran hebat melanda restoran Pizza Hut di Jalan Raya Darmo Surabaya

SURABAYA - Warga Surabaya, Jawa Timur, dikejutkan dengan kebakaran hebat yang melanda restoran cepat saji Pizza Hut di Jalan Raya Darmo No. 79 A, Kota Surabaya, Kamis malam, 12 Juni 2025. Apa yang penyebab kebakaran ini?

Restoran Pizza Hut terbakar sekitar pukul 22.15 WIB. Meski tak ada korban jiwa, namun kejadian mengakibatkan gudang di lantai dua restoran ini hangus.

Baca juga: Diskotek Stasiun dan Club Deluxe Dirazia, Polisi Amankan Puluhan Pengunjung Positif Narkoba

Informasi yang dihimpun, kebakaran di Pizza Hut di Jalan Raya Darmo saat gerai akan tutup dan menyisakan dua pelanggan. Tiba-tiba muncul asap dari bagian belakang restoran.

Dinas Pemadam dan Penyelamatan (DPKP) Kota Surabaya yang mendapat laporan kebakara ini, langsung mengerahkan 14 unit damkar.

Selain itu, lima unit tim rescue turut diturunkan untuk mendukung proses evakuasi dan penanganan darurat. Petugas lantas melakukan proses pemadaman yang berlangsung sekitar 20 menit.

Baca juga: Berikan Rasa Aman, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Turun Langsung Pengaturan Lalu Lintas Pagi

Kobaran api berhasil dipadamkan sekitar pukul 22.37 WIB. Pihak DPKP menegaskan tidak ada korban dalam kejadian. Hanya bangunan belakang restoran yang hangus dilalap api, yakni bagian dapur dan area lantai 2.

Kepala DPKP Kota Surabaya Laksita Rini menyebut api sumber kebakaran berasal di lantai satu bagian dapur, kemudian membakar area di lantai dua yang banyak menyimpan kertas packing.

Baca juga: Sambut Hari Santri 2026, Fatayat NU Surabaya Ajak 100 Pelajar Napak Tilas Resolusi Jihad

Namun mengenai penyebab pasti kebakaran, pihaknya masih menunggu olah tempat kejadian perkara yang dilakukan Tim Inafis Polrestabes Surabaya.

Hanya saja, dugaan sementara kebakaran terjadi akibat korsleting listrik. Setelah api padam, area kebakaran dinyatakan kondusif dan aktivitas di sekitar lokasi kembali normal. (*)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru