JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami aliran dana non-budgeter terkait dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB. Pendalaman dugaan aliran dana tersebut menyasar kepada mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan alasan pihaknya belum memeriksa Ridwan Kamil. Sebab, dugaan aliran dana itu sedang didalami melalui dana tersebut.
Baca juga: Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK
"Makanya ditanya, kenapa Pak RK (Ridwan Kamil) belum diperiksa. Ya, kita sedang mendalami itu," kata Asep, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dikutip dari RRI.co.id, Sabtu (26/7/2025).
"Dana non-budgeter diambilnya dari mana tadi? Ada proyek iklan, ya ini kan proyek iklan, dimana misalkan pengiklannya ke medianya adalah 10. Kemudian dipertanggungjawabkan 20, jadi ada sisanya 10, nah itulah yang digunakan sebagai dana non-budgeternya," ujar Asep menambahkan.
KPK telah mengamankan temuan atau bukti awal soal dugaan aliran dana tersebut. Di antaranya motor Royal Enfield dan Sedan Mercedes Benz 280 SL yang telah disita penyidik KPK dari Ridwan Kamil.
"Sejauh ini, mobil dan beberapa motor itu, itu diatasnamakan orang lain. Nah itu sepengetahuan saya ya, atasnamakan orang lain, jadi kita sedang dalami," kata Asep.
Dalam kasus ini, KPK menegaskan akan segera memeriksa eks Gubernur Jabar, Ridwan Kamil. Namun, sudah beberapa bulan, hingga saat ini belum ada kepastian kapan Ridwan Kamil akan diperiksa.
Baca juga: KPK Kembali Periksa Bos Maktour dan Mantan Menag Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK stelah menetapkan lima tersangka terkait penempatan iklan Bank Bank BJB periode 2021-2023. Surat perintah penyidikan (sprindik) dikeluarkan pada 27 Februari 2025.
Kelima tersangka mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto. Lalu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan.
Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik. Serta Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.
Baca juga: Korupsi Proyek Gedung Pemkab Lamongan, KPK Tahan Pejabat dan Direktur PT Agung Pradana Putra
Hingga saat ini penahanan belum dilakukan terhadap lima tersangka. Namun, mereka sudah dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan.
KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam proses penempatan iklan ke sejumlah media. Akibatnya, negara diduga merugi hingga Rp 222 miliar. (*)
Editor : Redaksi