Sebelum Tusuk Driver Ojol, Pelaku sempat Pinjam HP Pedagang Kebab

bacasaja.id
Pelaku Aries saat diamankan anggota Polsek Sukolilo.

BACASAJA.ID - Peristiwa berdarah di Jalan Kertajaya Indah Regency Surabaya, Senin (25/1/2021) malam akhirnya tersibak. Malam itu, seorang pengemudi ojek daring ditusuk penumpangnya sendiri.

Adalah Ronald firman Saputra Toba (17) , warga Bulak Cumpat, Surabaya, pengemudi malam itu. Dia tak menyangka, niatnya mencari penghasilan, berakhir dengan malapetaka di tangan Aries Frediyanto (24) warga Kebalen Wetan 3/17 Surabaya yang diduga menjadi pelaku penusukan itu. 

Terkait peristiwa itu, Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Iptu Zainul Abidin mengungkapkan, kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban luka berat. Bukan begal deperti yang sebelumnya diberitakan. 

Senin malam itu, kata Iptu Zainal, tersangka Aries meminjam ponsel salah satu pedagang kebab di daerah Kalilom, Kenjeran. Oleh Aries, dia menggunakan ponsel itu untuk memanfaatkan aplikasi GoJek. 

Aries memesan jasa driver untuk mengantarnya ke suatu tempat. Pengemudi ojol Ronald pun datang menjemput. 

Ketika sampai depan Apartemen Puncak Kertajaya, Aries meminta berhenti. Sambil menggenggam ponselnya, pengemudi Ronald pun bertanya, mengapa harus berhenti di tempat tersebut. 

Sejurus kemudian, ponsel yang dipegang oleh Ronald itu langsung dirampas oleh Aries. Tak mau ponselnya direbut orang, Ronald pun melawan. Aries dan Ronald pun berkelahi. 

Di tengah perkelahian itu, Aries menusuk Ronald pada bagian rusuk sebelah kiri dengan menggunakan sebilah pisau yang sudah disiapkan.

Ronald pun jatuh berlumuran darah sambil berteriak 'jambret', sementara Aries melarikan diri masuk ke dalam semak-semak. 

"Saat tiba di TKP, Opsnal Reskrim melakukan pengepungan pelaku karena berbahaya bagi masyarakat sekitar. Dilakukan tembakan peringatan namun pelaku tetap tidak menyerah. Maka dilakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku," ungkap Iptu Zainal.

Pelaku Aries pun digelandang ke markas polisi dan itetapkan sebagai tersangka. (jem/rga) 

 

 

 

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru