Kasus Korupsi Tambang, KPK Tahan Komisaris PT Sepiak Jaya Usai Dijemput Paksa

Reporter : Redaksi
KPK

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim Rudy Ong Chandra setelah dijemput paksa. Rudy merupakan tersangka dugaan kasus korupsi perizinan usaha pertambangan (IUP) di Pemprov Kaltim.

"Selanjutnya tersangka ROC akan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 21 agustus-9 September 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih," kata Jubir KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis (21/8/2025).

Baca juga: KPK: Silmy Karim dkk Lakukan Pemerasaan Izin Tinggal WNA Capai Rp145,5 Miliar

Penjemputan paksa dilakukan KPK karena yang bersangkutan mangkir ketika dipanggil. Pemanggilan dilakukan pada, Senin (23/6/2025) dan Selasa (29/7/2025).

Rudy Ong merupakan perwakilan dari PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari. Serta, PT Anugerah Pancaran Bulan, dan Pemegang Saham 5 persen PT Tara Indonusa Coal.

Baca juga: Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK

Selain Rudy Ong, KPK telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka ialah Gubernur Kalimantan Timur 2008-2013 dan 2013-2018 Awang Faroek Ishak.

Serta Ketua KADIN Kaltim yang merupakan putri dari Awang Faroek, Dayang Donna Walfiaries Tania. Namun, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Awang karena yang bersangkutan meninggal dunia. (*)

Baca juga: KPK Kembali Periksa Bos Maktour dan Mantan Menag Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

 

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru