JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim Rudy Ong Chandra setelah dijemput paksa. Rudy merupakan tersangka dugaan kasus korupsi perizinan usaha pertambangan (IUP) di Pemprov Kaltim.
"Selanjutnya tersangka ROC akan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 21 agustus-9 September 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih," kata Jubir KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis (21/8/2025).
Baca juga: Ada Jadwal Check Up, Rudy Tanoe Minta Pemeriksaan KPK Dijadwal Ulang
Penjemputan paksa dilakukan KPK karena yang bersangkutan mangkir ketika dipanggil. Pemanggilan dilakukan pada, Senin (23/6/2025) dan Selasa (29/7/2025).
Rudy Ong merupakan perwakilan dari PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari. Serta, PT Anugerah Pancaran Bulan, dan Pemegang Saham 5 persen PT Tara Indonusa Coal.
Baca juga: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Akhirnya Pakai Rompi Tahanan dan Diborgol
Selain Rudy Ong, KPK telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka ialah Gubernur Kalimantan Timur 2008-2013 dan 2013-2018 Awang Faroek Ishak.
Serta Ketua KADIN Kaltim yang merupakan putri dari Awang Faroek, Dayang Donna Walfiaries Tania. Namun, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Awang karena yang bersangkutan meninggal dunia. (*)
Baca juga: KPK Minta Rudy Tanoesoedibjo Kooperatif Penuhi Panggilan Korupsi Bansos Beras
Editor : Redaksi