Mie Gacoan Dua Kali Mangkir dari RDP, DPRD Surabaya Ultimatum Evaluasi Perizinan

Reporter : Redaksi
Ketua Komisi B DPRD Surabaya, M. Faridz Afif.

SURABAYA, Bacasaja.id – Konflik antara Paguyuban Juru Parkir Surabaya (PJS) dengan manajemen Mie Gacoan terus berlanjut. Komisi B DPRD Surabaya kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (16/9/2025), namun untuk kedua kalinya pihak PT Pesta Pora Abadi, pengelola Mie Gacoan, tidak hadir.

Ketidakhadiran tersebut membuat Komisi B geram. Ketua PJS Surabaya, Izul Fikri, menilai manajemen Mie Gacoan tidak menghormati lembaga dewan.

Baca juga: Perda Disabilitas Masuk Program DPRD, William: Harus Segera Dijalankan

“Kami kecewa berat. Dua kali diundang resmi, tapi tetap tidak hadir. Kalau dewan saja diabaikan, apalagi kami sebagai koordinator juru parkir,” ujar Izul.

Kuasa hukum PJS, Taufik, mengingatkan agar persoalan ini tidak dipelintir menjadi isu penghambat investasi.

“Kami hanya ingin persoalan ini selesai secara baik. Ini bukan soal menolak investasi, tetapi soal keadilan untuk rekan-rekan juru parkir,” tegasnya.

Baca juga: Fraksi PKB DPRD Surabaya Rombak Struktur untuk Tingkatkan Kinerja

Nada paling tegas disampaikan Ketua Komisi B DPRD Surabaya, M. Faridz Afif. Ia menegaskan ketidakhadiran manajemen PT Pesta Pora Abadi merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap mekanisme penyelesaian masalah melalui lembaga resmi.

“Dua kali kami kirim undangan resmi, dua kali pula mereka mangkir. Padahal semua surat sudah diterima dan ditandatangani oleh pihak manajemen. Ini bukan persoalan sepele. Kami memberi kesempatan terakhir pada Selasa (23/9/2025). Jika mereka kembali tidak hadir, Komisi B akan rapat dengan pimpinan DPRD untuk menentukan langkah tegas,” ujarnya.

Baca juga: DPRD Surabaya Dorong Perbaikan Data Desil, Seribu Pendaftar Bansos Pendidikan Segera Terakomodasi

“Salah satu opsi yang kami siapkan adalah evaluasi total terhadap seluruh izin usaha mereka di Surabaya. Mulai dari amdal lalu lintas, perizinan outlet, hingga legalitas operasional. Jangan sampai ada perusahaan yang merasa kebal hukum dan mengabaikan mekanisme mediasi. Surabaya ini kota hukum, bukan kota yang bisa dipermainkan oleh siapapun,” tegas Afif.

Kasus ini kini memasuki tahap penentuan. Kehadiran manajemen Mie Gacoan pada undangan ketiga akan menjadi ujian: membuka ruang dialog atau menghadapi evaluasi legalitas yang bisa berdampak langsung pada kelangsungan usaha mereka di Kota Pahlawan.(dims)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru