PROBOLINGGO, Bacasaja.id — Sebuah kasus penyitaan paksa satu unit mobil L300 milik warga Desa Ledok Ombo oleh oknum petugas debt collector (penagih utang) dari BCA Finance akhirnya berujung pada proses hukum.
Laporan resmi telah diterima dan ditindaklanjuti oleh Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo.
Kasus ini terbongkar setelah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Harimau melaporkan dugaan pelanggaran dalam metode penagihan tersebut. Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif, menegaskan keseriusannya dalam menangani laporan tersebut.
“Kami mengapresiasi laporan dari LSM Harimau dan akan melakukan penyidikan secara profesional sesuai prosedur,” ujar Wahyudin kepada media pada Kamis (18/9/2025).
Saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung.
Menanggapi respons cepat kepolisian, Ketua DPW Jawa Timur LSM Harimau, M. Arif Billah, menyampaikan apresiasinya.
Baca juga: Jelang 1 Suro, Laskar Hijau Kembali Lanjutkan Penanaman Mangrove di Probolinggo
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Probolinggo atas tanggapannya. Polres langsung mengambil tindakan untuk menangani kasus ini,” tuturnya.
Sebagai bentuk penghargaan atas layanan dan responsifitasnya terhadap masyarakat, LSM Harimau pun memberikan piagam penghargaan kepada Kapolres Probolinggo.
LSM Harimau juga menyatakan harapannya agar kasus ini diselesaikan secara adil dan transparan.
Baca juga: Kronologi Mobil Anggota DPR RI Tabrak Truk di Tol Pasuruan-Probolinggo, Dua Staf Ahli Tewas
Mereka menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap oknum yang melakukan tindakan di luar hukum yang merugikan masyarakat.
Melalui kolaborasi antara LSM, kepolisian, dan pihak berwenang lainnya, diharapkan kasus ini dapat diungkap tuntas dan pelaku ditindak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (DRW)
Editor : Redaksi