Pemprov Jatim Jadi Teladan Nasional, Lia Istifhama: PPPK Kini Punya Peluang Karier Setara PNS

Reporter : Redaksi
Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Dr. Hj. Lia Istifhama,

SURABAYA, Bacasaja.id — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur terus menorehkan terobosan dalam sistem kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan membuka ruang karier bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapat apresiasi dari Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Dr. Hj. Lia Istifhama, yang menilai Pemprov Jatim berhasil menerapkan prinsip meritokrasi secara nyata.

Langkah tersebut dibuktikan dengan keberhasilan tiga PPPK guru yang kini menjabat sebagai kepala sekolah di lingkungan Pemprov Jatim. Mereka adalah Wuri Kusuma Wardhany, S.Pd. (Kepala SDLB Negeri Badean, Bondowoso), Priyo Arif Wibowo, S.Kom., S.Pd. (Kepala SLB Negeri Banyuates, Sampang), dan Pipit Suparlin, S.Pd. (Kepala SLBN Banyuwangi).

Baca juga: WFH ASN Jatim Berlanjut, Kini Digelar Setiap Jumat

Menurut Lia Istifhama, atau akrab disapa Ning Lia, kebijakan tersebut menjadi bukti bahwa PPPK kini tak lagi stagnan di satu posisi, tetapi memiliki peluang karier yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Pemprov Jatim benar-benar menerapkan prinsip meritokrasi. Baik ASN dari PNS maupun PPPK diberi kesempatan yang sama untuk berkembang sesuai kompetensi dan dedikasinya,” ujar Ning Lia, Minggu (26/10).

Putri tokoh NU Jawa Timur KH Maskur Hasyim itu menjelaskan, langkah Pemprov Jatim sejalan dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN, yang menegaskan bahwa pengembangan karier dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan kebutuhan instansi.

Ia menilai keberhasilan PPPK menduduki jabatan kepala sekolah menjadi sinyal positif bahwa ASN di Jawa Timur mulai benar-benar berbasis prestasi, bukan status kepegawaian. “Capaian ini menunjukkan bahwa PPPK bisa berkompetisi secara setara dan menduduki jabatan strategis,” tuturnya.

Senator yang juga dikenal sebagai Wakil Rakyat Terpopuler dan Paling Disukai di Jatim versi ARCI itu menambahkan, kesetaraan karier perlu diimbangi dengan peningkatan kesejahteraan dan kompetensi. Ia mendorong agar PPPK berprestasi mendapat peluang pelatihan, beasiswa pendidikan, dan jaminan kesejahteraan yang setara dengan PNS.

“PPPK adalah bagian dari ASN yang bekerja dan berkontribusi nyata untuk pelayanan publik. Karena itu, mereka juga berhak atas karier, kompetensi, dan kesejahteraan yang adil,” tegas Lia.

Baca juga: Duta Parlemen Muda Dilantik, Lia Istifhama Tekankan Peran Generasi Muda untuk Demokrasi Sehat

Ia juga menekankan pentingnya kepastian jenjang karier PPPK, termasuk kesempatan menduduki jabatan struktural dan pengelola keuangan. “Kesejahteraan aparatur menjadi kunci pelayanan publik yang berkualitas. Maka kesetaraan ASN harus terus diperjuangkan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jatim, Indah Wahyuni, menjelaskan bahwa sebagian besar PPPK formasi 2021–2023 masih menempati jabatan fungsional. Kondisi ini membuat ruang pengembangan karier belum sepenuhnya optimal.

“Dalam praktiknya, PPPK belum bisa mengisi jabatan pengelola keuangan yang dibutuhkan hampir di semua instansi pemerintah. Bahkan posisi jabatan mereka cenderung permanen sampai batas usia pensiun,” ujar Yuyun, sapaan akrab Indah Wahyuni.

Berdasarkan data Pemprov Jatim, terdapat 816 PPPK yang akan mencapai batas usia pensiun (BUP) pada periode 2025–2031.

Baca juga: Pemprov Jawa Timur Raih Penghargaan Bergengsi di National Governance Awards 2026

Dari sisi kesejahteraan, PPPK di lingkungan Pemprov Jatim telah memperoleh Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 75 persen dari gaji pokok, sesuai Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 untuk PPPK teknis. Namun bagi tenaga kesehatan (nakes), masih terdapat kesenjangan karena perhitungan TPP disesuaikan dengan pendapatan unit layanan masing-masing BLUD (Badan Layanan Umum Daerah).

Selain itu, PPPK juga telah mendapatkan jaminan sosial seperti jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua melalui kerja sama dengan PT Taspen (Persero).

Meski begitu, hingga kini PPPK belum memperoleh jaminan pensiun karena belum ada dasar hukum yang mengatur. “Ke depan, regulasi terkait jaminan pensiun bagi PPPK perlu diperjuangkan agar status kesejahteraan mereka semakin kuat dan setara dengan ASN lainnya,” pungkas Yuyun. (dims)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru