SURABAYA — Komplotan spesialis pembobol minimarket lintas provinsi akhirnya tumbang di tangan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Dua pelaku berhasil dibekuk, sementara dua rekannya masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing SD alias Ameng (43), warga Cirebon, Jawa Barat, dan HK (34), warga Demak, Jawa Tengah. Keduanya dikenal sebagai pemain lama di dunia kejahatan.
Baca juga: Viral Kebut-kebutan di Jalan Tol, Empat Pemuda Diamankan PJR Polda Jatim
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkap, kawanan ini beraksi di empat lokasi berbeda di Jawa Timur — mulai dari Magetan, Nganjuk, Lamongan, hingga Tuban.
“Ada empat laporan polisi yang berhasil diungkap, semuanya dilakukan kelompok yang sama,” tegas Jules, Kamis (6/11/2025).
Polisi menyebut aksi mereka berlangsung cepat dan terencana. Dalam satu malam, pelaku bisa beraksi di dua hingga tiga lokasi berbeda. Targetnya selalu sama: minimarket sepi dengan sedikit penjaga.
Dari hasil penyidikan, petugas menyita satu mobil operasional, dua golok, dua tas ransel, lakban merah, serta BPKB kendaraan. Yang paling mencengangkan, polisi juga menemukan senjata api rakitan jenis pen gun yang dibuat sendiri oleh tersangka HK.
Baca juga: Polda Jatim Gelar Baksos dan Bakkes Disambut Antusias Warga di Nganjuk
“HK ini residivis. Sudah empat kali keluar-masuk penjara karena kasus serupa,” ujar Jules.
Mereka menggasak uang dari laci kasir dan brankas, lalu mengangkut rokok berbagai merek mahal. Aksi terakhir mereka tercatat di Jalan Yos Sudarso, Tuban, Senin (8/9/2025) dini hari.
Tak puas di Jawa Timur, komplotan ini juga meluaskan aksi ke Rembang dan Lasem, Jawa Tengah. Hasil kejahatan digunakan untuk foya-foya dan membeli narkoba.
Baca juga: Penipuan Jual Beli Mobil di Medsos Dibongkar Polda Jatim, Pelaku Raup Rp7 Miliar
“Dalam sekali beraksi, mereka bisa membawa uang Rp20–40 juta, belum termasuk hasil rokok curian,” ungkap seorang penyidik Ditreskrimum.
Kini, dua pelaku dijebloskan ke sel tahanan Polda Jatim. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Kasus masih dikembangkan. Kami terus memburu dua pelaku lain dan memetakan jaringan mereka di luar Jawa Timur,” tutup Kombes Jules. (dims)
Editor : Redaksi