Pemuda Tewas Ditikam Pecahan Botol Miras di Ibiza Club, Rekan Sendiri Jadi Tersangka

Reporter : Redaksi
Tersangka penganiayaan yang mengakibatkan MR tewas di area Diskotek Ibiza Surabaya, kini ditahan Polrestabes Surabaya

SURABAYA – Suasana hiburan malam di Ibiza Club, Jalan Simpang Dukuh, Surabaya, mendadak berubah mencekam pada Kamis (27/11/2025) dini hari. Seorang pemuda berinisial M.R. (24), warga Taman, Sidoarjo, tewas setelah dianiaya rekannya sendiri menggunakan pecahan botol minuman keras.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan mengungkapkan, tragedi itu dipicu pesta minuman keras yang dilakukan korban, pelaku A.K. (40), dan lima rekannya sejak Rabu (26/11/2025) malam di tempat kos pelaku di kawasan Bungurasih. Dalam kondisi terpengaruh alkohol, rombongan kemudian melanjutkan pesta ke Ibiza Club.

Baca juga: Tanam 38.000 Mangrove, Pelajar Surabaya Ukir Prestasi International Young Eco-Hero Award 2026

“Sekitar pukul 00.30 WIB mereka masuk ruang VIP Hall 2 dan kembali menenggak beberapa botol miras,” ujar Luthfi, Senin (01/12/2025).

Petaka mulai muncul sekitar pukul 02.00 WIB, saat korban tanpa sengaja menjatuhkan botol minuman hingga pecah. Pelaku yang sudah mabuk berat naik pitam dan menegur korban dengan nada tinggi. Korban pun tersinggung dan keduanya terlibat adu mulut yang memanas.

Dalam kondisi hilang kendali, pelaku meraih pecahan botol kaca dan memukulkannya ke kepala korban sebanyak tiga kali. Korban ambruk bersimbah darah dan tak sadarkan diri. Rekan-rekannya panik dan mencoba menolong, namun luka parah membuat korban tidak tertolong.

Baca juga: Cegah Jalan Lingkungan Jadi Lahan Parkir, RW 1 Pucang Sewu Surabaya Terapkan Denda Rp500 Ribu

“Pelaku mengaku terpancing emosi karena merasa dipukul lebih dulu oleh korban. Tapi apa pun alasannya, tindakannya menyebabkan korban meninggal dunia,” tegas Kapolrestabes.

Polisi bergerak cepat melakukan olah TKP dan mengamankan pelaku. Sejumlah barang bukti disita, termasuk pecahan botol minuman merk Saccharum, dua gelas kristal pecah, rekaman CCTV ruang VIP, serta dokumen milik korban.

Baca juga: Iskandar Kembali Dipercaya Jabat Ketua SMSI Kota Surabaya Periode 2026 - 2029

Pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa pesta miras kerap membuka jalan bagi tindakan kriminal dan hilangnya nyawa. (dims)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru