Pengadilan Negeri Surabaya Eksekusi Kantor MADAS Hari Ini

Reporter : Redaksi
Ilustrasi

SURABAYA - Pengadilan Negeri Surabaya akan mengeksekusi rumah di Jalan Raya Darmo Nomor 153 Surabaya, Jawa Timur, yang selama ini ditempati sebagai kantor ormas Madas (Madura Asli Anak Serumpun). Eksekusi rencananya akan berlangsung hari ini, Senin (12/1/2026).

Eksekusi tersebut berdasarkan permohonan kurator Albert Riyadi Suwono. Humas PN Surabaya Slamet Pujiono membenarkan rencana eksekusi tersebut. ”Rencana jam 09.00 Wib pagi eksekusinya,” ujar Puji. 

Baca juga: Tanam 38.000 Mangrove, Pelajar Surabaya Ukir Prestasi International Young Eco-Hero Award 2026

Eksekusi tersebut bermula saat kurator Albert Riyadi selaku pemohon eksekusi Rumah di Jalan Raya Darmo Nomor 153 itu merupakan aset pailit Achmad Sidqus Syahdi.

Permohonan itu lantas dikabulkan oleh Pengadilan Niaga Surabaya. Sehingga, bangunan yang berdiri di sebelah selatan Gedung Graha Bumiputera itu menjadi aset boedel pailit.

Baca juga: Cegah Jalan Lingkungan Jadi Lahan Parkir, RW 1 Pucang Sewu Surabaya Terapkan Denda Rp500 Ribu

Albert menyatakan bahwa aset tersebut saat ini dikuasai oleh Madas Anak Serumpun yang mengklaim memiliki aset dengan bukti surat eigendom.

“Tapi surat tersebut sudah dinyatakan tidak berlaku sesuai putusan MA nomor 200 K/Pdt sus-pailit/2023. Dan kita juga sudah laporkan ke Polrestabes Surabaya,” ujarnya.

Baca juga: Iskandar Kembali Dipercaya Jabat Ketua SMSI Kota Surabaya Periode 2026 - 2029

Pihaknya juga akan melaporkan ke satgas preman Pemkot Surabaya. Karena dia mendapat informasi bahwa massa sudah siap menghalangi proses eksekusi. (*)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru