SURABAYA - Pengadilan Negeri Surabaya akan mengeksekusi rumah di Jalan Raya Darmo Nomor 153 Surabaya, Jawa Timur, yang selama ini ditempati sebagai kantor ormas Madas (Madura Asli Anak Serumpun). Eksekusi rencananya akan berlangsung hari ini, Senin (12/1/2026).
Eksekusi tersebut berdasarkan permohonan kurator Albert Riyadi Suwono. Humas PN Surabaya Slamet Pujiono membenarkan rencana eksekusi tersebut. ”Rencana jam 09.00 Wib pagi eksekusinya,” ujar Puji.
Baca juga: Diskotek Stasiun dan Club Deluxe Dirazia, Polisi Amankan Puluhan Pengunjung Positif Narkoba
Eksekusi tersebut bermula saat kurator Albert Riyadi selaku pemohon eksekusi Rumah di Jalan Raya Darmo Nomor 153 itu merupakan aset pailit Achmad Sidqus Syahdi.
Permohonan itu lantas dikabulkan oleh Pengadilan Niaga Surabaya. Sehingga, bangunan yang berdiri di sebelah selatan Gedung Graha Bumiputera itu menjadi aset boedel pailit.
Baca juga: Berikan Rasa Aman, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Turun Langsung Pengaturan Lalu Lintas Pagi
Albert menyatakan bahwa aset tersebut saat ini dikuasai oleh Madas Anak Serumpun yang mengklaim memiliki aset dengan bukti surat eigendom.
“Tapi surat tersebut sudah dinyatakan tidak berlaku sesuai putusan MA nomor 200 K/Pdt sus-pailit/2023. Dan kita juga sudah laporkan ke Polrestabes Surabaya,” ujarnya.
Baca juga: Sambut Hari Santri 2026, Fatayat NU Surabaya Ajak 100 Pelajar Napak Tilas Resolusi Jihad
Pihaknya juga akan melaporkan ke satgas preman Pemkot Surabaya. Karena dia mendapat informasi bahwa massa sudah siap menghalangi proses eksekusi. (*)
Editor : Redaksi