KPK Soroti Celah Korupsi Sektor Pajak dan Sawit

Reporter : Redaksi
KPK

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan peristiwa tertangkap tangan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadi momentum pembenahan sistem perpajakan nasional. Penguatan tata kelola dinilai penting untuk menjaga penerimaan negara sekaligus memulihkan kepercayaan publik.

Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, perkara yang terjadi di Kalimantan Selatan. Berkaitan dengan pengajuan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan melibatkan korporasi perkebunan kelapa sawit.

Baca juga: Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK

“Peristiwa ini harus menjadi alarm keras bahwa tanpa tata kelola yang transparan dan digitalisasi pengawasan. Interaksi langsung antara wajib pajak dan fiskus sangat rentan menjadi ruang transaksional,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu 11 Februari 2026.

Menurutnya, potensi kerawanan korupsi di sektor perpajakan sawit sebenarnya telah dipetakan KPK melalui kajian. Kajian tersebut menemukan sejumlah persoalan, mulai dari lemahnya sistem administrasi, ketidaksesuaian data perizinan dengan kondisi lapangan.

Hingga belum optimalnya mekanisme pemeriksaan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP). Berdasarkan studi kasus di Provinsi Riau, ditemukan selisih luas lahan perkebunan sawit antara data perizinan dan lahan yang menjadi objek pajak.

Termasuk dalam kategori Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Pertambangan Mineral atau Batubara, dan Lainnya (P5L). Selain itu, regulasi penyampaian SPOP dinilai masih lemah karena tidak mewajibkan pemeriksaan dokumen pendukung secara ketat.

Baca juga: KPK Kembali Periksa Bos Maktour dan Mantan Menag Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK juga menyoroti perbedaan luas lahan pada Izin Usaha Perkebunan (IUP) dengan lahan yang dikuasai perusahaan. “Tidak semua Koperasi Unit Desa maupun pedagang pengumpul memiliki NPWP," kata Budi.


"Keterbatasan data perpajakan ini berpotensi menghambat optimalisasi penerimaan negara sekaligus membuka celah penyimpangan,” kata Budi menambahkan. KPK menilai ketiadaan basis data terintegrasi bukan sekadar menyebabkan potensi kehilangan penerimaan, tetapi membuka ruang permufakatan jahat.

Atas temuan tersebut, KPK merekomendasikan tiga langkah perbaikan, yakni pendataan NPWP bagi KUD dan petani sawit. Serta pembangunan sistem aplikasi pajak sawit terintegrasi dengan data produksi Pabrik Kelapa Sawit (PKS).

Baca juga: Korupsi Proyek Gedung Pemkab Lamongan, KPK Tahan Pejabat dan Direktur PT Agung Pradana Putra

Percepatan Peta Indikatif Tumpang Tindih (PITTI) bersama kementerian/lembaga terkait. Serta revisi PMK Nomor 48 Tahun 2021 guna memperkuat kewajiban pemeriksaan dokumen SPOP secara digital.

“KPK akan terus memantau tindak lanjut rekomendasi tersebut. Penguatan akuntabilitas pengelolaan pajak sawit harus menjadi kunci untuk menutup celah penyimpangan dan memastikan penerimaan negara optimal,” ujar Budi. (*)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru