SURABAYA – Sindikat narkotika dalam menyamarkan aset kekayaan cukup lihai dan cerdik. Tapi, polisi juga semakin cermat, tak hanya membongkar jaringan narkobanya, tapi juga kemana aliran uangnya.
Ditreskoba Polda Jatim berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berawal dari jaringan narkotika, dengan total nilai aset yang disita mencapai Rp2,7 miliar.
Baca juga: Pengedar Sabu di Panceng Gresik Ditangkap, Modal Beli Narkoba dari Judol
Dimana kasus ini diungkap pada Februari 2026 dan melibatkan dua tersangka yang menyamarkan dana hasil kejahatan narkoba menjadi aset bergerak maupun tidak bergerak.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menerangkan bahwa kasus pertama diungkap pada 13 Februari 2026, melibatkan tersangka berinisial WP,44, seorang karyawan swasta yang beralamat di Sidoarjo dan Surabaya. WP merupakan residivis narkoba yang telah dua kali dihukum penjara. Dalam kurun waktu 2023 hingga 2025, tersangka diduga menyamarkan uang hasil penjualan narkotika.
Berdasarkan pengembangan dari penangkapan tersangka W oleh Satresnarkoba Polresta Sidoarjo pada September 2025, penyidik menelusuri aliran dana dan menemukan aset WP senilai Rp1,2 miliar. "Barang bukti yang disita meliputi satu unit Toyota Rush tahun 2025, motor Honda Scoopy tahun 2020, 36 perak batangan, sebidang tanah di Jombang, serta uang tunai di rekening sebesar Rp600 juta. Berkas perkara WP telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses penuntutan," ujarnya, Kamis, 19 Februari 2026.
Selanjutnya kasus kedua dilaporkan pada 17 Februari 2026 dengan nomor LP 76/Rektorat/Narkoba/Polda Jatim. Tersangka dalam kasus ini adalah FA,25, seorang pengangguran lulusan SMA yang tinggal di Bangkalan. FA diduga melakukan TPPU dalam kurun waktu 2022 hingga 2026, di mana ia menyamarkan uang hasil penjualan ekstasi untuk membeli berbagai aset senilai total Rp1,5 miliar. Kasus ini bermula dari penyidikan jaringan narkoba dengan tersangka PO dan kawan-kawan pada November 2025.
Barang bukti yang disita dari FA antara lain satu unit Mitsubishi Xpander tahun 2022, Honda Brio tahun 2023, beberapa unit sepeda motor, uang tunai Rp82 juta, uang di rekening bank senilai lebih dari Rp43 juta, perhiasan, jam tangan, serta bukti pembelian tanah di Bangkalan senilai Rp270 juta. Saat ini, kasus FA masih dalam tahap penyidikan. Kedua tersangka diancam dengan Pasal 34 dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Pol Muhammad Kurniawan, menambahkan bahwa pihaknya juga menangkap pengiriman narkoba seberat 23 kilogram sabu yang rencananya akan dikirim dari Surabaya ke Kalimantan. Penangkapan ini merupakan hasil pemantauan intensif selama hampir dua bulan.
Kombes Kurniawan juga melaporkan capaian kinerja Polda Jatim sepanjang Januari hingga pertengahan Februari 2026. Pihaknya telah menangani 555 laporan polisi dengan 724 tersangka. Barang bukti yang disita meliputi 4.142 kg sabu, 16 kg ganja, 851 butir ekstasi, 5,26 kg ketamin, dan ribuan pil obat keras. Khusus untuk kasus TPPU, sejak 2004 hingga saat ini, Polda Jatim telah menangani 8 kasus dengan total aset sitaan mencapai sekitar Rp55 miliar. (*)
Baca juga: Catut Nama Artis dan Selebgram, Penipuan Arisan Bodong Diusut Polda Jatim
Editor : Redaksi