SURABAYA- Ditresnarkoba Polda Jatim pada bulan Januari hingga pertengahan Februari 2026 berhasil mengungkap sebanyak 555 laporan polisi terkait penyalahgunaan narkotika dan zat terlarang. Melalui Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Muhammad Kurniawan mengatakan pihaknya berhasil meringkus total sebanyak 724 tersangka.
“Kami sudah melakukan pengungkapan kasus dengan jumlah 555 laporan polisi dengan 724 tersangka,” ucap Kurniawan dikutip Minggu (22/2/2026).
Baca juga: Pengedar Sabu di Panceng Gresik Ditangkap, Modal Beli Narkoba dari Judol
Lebih lanjut kepolisian telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 4.142 kg sabu, 16 kg ganja, dan beberapa barang bukti lainnya. “Beberapa sudah kami amankan, ada 4.142 kg sabu, 16 kg ganja, 851 butir ekstasi, 5,26 kg ketamin, dan sekitar 77 ribuan pil obat keras,” ujarnya.
Baca juga: Brimob Polda Jatim Kirim Water Treatment ke NTT, Bisa Produksi 5.000 Liter/Jam
Selain itu Ditresnarkoba Polda Jatim juga berhasil menangani sebanyak 8 kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkoba sejak tahun 2024 hingga saat ini.
Baca juga: Catut Nama Artis dan Selebgram, Penipuan Arisan Bodong Diusut Polda Jatim
“Untuk TPPU rinciannya 5 kasus sudah dinyatakan P-21, 2 kasus dalam tahap 1, dan 1 kasus masih dalam penyidikan karena tersangka masih DPO,” ucapnya. (*)
Editor : Redaksi