Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada awal Februari 2026 memunculkan fakta mengejutkan. Indonesian Audit Watch (IAW) menilai momentum ini harus dimanfaatkan untuk membongkar dugaan ekosistem suap yang lebih luas.
Dalam operasi tersebut, KPK telah menetapkan enam tersangka dan menyeret 12 Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, temuan dua safe house dengan total sitaan lebih dari Rp45 miliar dinilai menyisakan tanda tanya besar.
Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menilai konstruksi perkara yang menempatkan satu perusahaan sebagai pemberi suap tunggal berpotensi timpang. Menurutnya, secara logika audit forensik dan matematika keuangan, angka sitaan sulit dijelaskan jika hanya berasal dari satu sumber.
Baca juga: Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK
Berdasarkan keterangan resmi KPK, terdapat dugaan aliran dana rutin Rp7 miliar per bulan kepada oknum pejabat DJBC. Aliran tersebut disebut berlangsung dalam rentang Desember 2025 hingga Februari 2026.
Jika dihitung dalam tiga bulan, total dana diperkirakan mencapai sekitar Rp21 miliar. Angka itu dinilai kontras dengan total sitaan yang menembus lebih dari Rp45 miliar.
Safe house pertama disebut berisi Rp40,5 miliar dalam berbagai mata uang asing dan logam mulia. Sementara safe house kedua di Ciputat, Tangerang Selatan, menyimpan sekitar Rp5 miliar dalam lima koper.
“Kalau dugaan setoran Rp7 miliar per bulan itu berlangsung tiga bulan, hitungannya tidak sampai Rp45 miliar lebih. Ini ketimpangan serius dan harus dijelaskan secara terbuka,” ujar Iskandar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengakui, penggunaan safe house dalam perkara ini berlangsung masif. Modus tersebut disebut terjadi dalam dugaan tindak pidana korupsi suap importasi barang di DJBC.
Baca juga: KPK Kembali Periksa Bos Maktour dan Mantan Menag Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Sementara itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkap, adanya pihak lain yang tengah didalami. Ia menyebut kemungkinan keterlibatan forwarder lain di luar yang telah disebut sebelumnya.
Bagi IAW, pengakuan soal adanya “forwarder lain” menjadi pintu masuk penting memperluas penyidikan. Iskandar menilai KPK perlu menelusuri aliran dana lintas korporasi secara komprehensif.
IAW juga menyoroti pertemuan informal sejumlah pejabat DJBC dengan forwarder dan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) pada Juni 2025. Pertemuan itu disebut berlangsung di sebuah hotel kawasan Gambir, Jakarta Pusat, berdekatan dengan kebijakan total jalur merah impor.
Baca juga: Korupsi Proyek Gedung Pemkab Lamongan, KPK Tahan Pejabat dan Direktur PT Agung Pradana Putra
Menurut Iskandar, jika terdapat undangan, daftar hadir, atau notulen, dokumen tersebut dapat menjadi peta awal yang konkret. Ia mempertanyakan mengapa aspek itu belum dibuka secara terang kepada publik.
IAW mengingatkan, tanpa perluasan penyidikan berbasis data dan pelacakan keuangan yang menyeluruh, risiko pembuktian di persidangan akan besar. Penyidikan yang berhenti pada satu entitas dinilai berpotensi memunculkan persepsi publik soal ketidaklengkapan gambaran perkara.
Sebaliknya, jika diperluas secara komprehensif, OTT ini dapat menjadi pintu masuk membongkar ekosistem suap yang lebih luas. Menurut IAW, langkah tersebut tidak hanya menuntaskan kasus, tetapi juga memperbaiki sistem pengawasan di tubuh Bea Cukai.
Editor : Redaksi