JAKARTA - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada awal Februari 2026 terus menjadi sorotan publik. Nilai sitaan yang mencapai lebih dari Rp45 miliar dari dua safe house memunculkan pertanyaan soal konstruksi perkara yang sedang berjalan.
Dalam operasi tersebut, KPK telah menetapkan enam tersangka dan kemudian menambah satu tersangka baru pada 18 Februari 2026. Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) turut diamankan dalam rangkaian penindakan itu.
Baca juga: Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menilai KPK tengah diuji dalam membongkar kasus dugaan suap impor ilegal tersebut. Ia mengingatkan agar penyidikan tidak berhenti hanya pada satu korporasi.
Hingga kini, KPK baru menetapkan satu korporasi sebagai pemberi suap, yakni Blueray Cargo. Padahal, menurut Iskandar, terdapat tiga perusahaan forwarder lain yang namanya telah beredar di ruang publik.
“Tiga nama perusahaan forwarder sudah beredar di ruang publik. Kalau ini tidak ditindaklanjuti, konstruksi perkara bisa dianggap tidak utuh,” kata Iskandar kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).
Baca juga: KPK Kembali Periksa Bos Maktour dan Mantan Menag Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Tiga perusahaan yang dimaksud yakni PT Infinity Nusantara Ekspres, PT Benua Bintang Jaya, dan PT Fasdeli International Express. Ketiganya disebut beroperasi dalam ekosistem dan periode yang beririsan dengan perkara.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengakui adanya perusahaan lain dalam pusaran kasus. “Kalau untuk masalah pemberian, belum terkonfirmasi ya. Akan tetapi, kalau forwarder yang lain memang ada,” ujarnya, Selasa (10/2/2026).
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut penggunaan safe house sebagai modus yang masif dalam perkara suap impor. Menurutnya, pola tersebut kerap digunakan untuk menempatkan uang hasil dugaan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Korupsi Proyek Gedung Pemkab Lamongan, KPK Tahan Pejabat dan Direktur PT Agung Pradana Putra
Iskandar menilai, dalam logika audit forensik, safe house dapat dianalogikan sebagai “bank gelap” yang menampung setoran dari berbagai sumber. Dengan nilai sitaan puluhan miliar rupiah, ia mempertanyakan apakah realistis hanya satu perusahaan yang menjadi sumber dana.
Ia pun mengingatkan bahwa jika penyidikan tidak diperluas, potensi celah pembelaan di persidangan bisa terbuka. “Jangan sampai di persidangan nanti justru muncul argumentasi bahwa ini bukan suap, melainkan pemerasan, itu akan menjadi pukulan telak bagi kredibilitas penegakan hukum,” ujarnya.. (RRI)
Editor : Redaksi