Sembilan Dari 15 Pelaku Penganiayaan Anggota Pagar Nusa Diringkus

bacasaja.id
Pengurus Pimpinan Pusat Pagar Nusa (PN) mendatangi kantor Mapolres Tulungagung.

BACASAJA.ID - Pengurus Pimpinan Pusat Pagar Nusa (PN) mendatangi kantor Mapolres Tulungagung, Minggu (31/1/21).

Kedatangan pengurus ini untuk meminta kejelasan Polisi atas kasus penganiyaan yang menimpa salah satu anggotanya, Angga Saputra Septian (16) oleh belasan orang tak dikenal pada Sabtu (30/1/21) dinihari.

Baca juga: Kasus Penyiksaan ART Sunter Agung Ungkap Celah Hukum: Negara Abai, Vigilantisme Digital Mengisi Kekosongan

Perwakilan Pengurus Pimpinan Pusat PN, Ubaidillah Suwito mengatakan kedatangannya menanyakan kronologi kejadian dan penanganan kejadian penganiayaan tersebut. “Sampai dimana penanganan penganiayaan anggota kami,” ujar Suwito.

Pihaknya mendesak agar kasus ini ditangani hingga tuntas, hingga ke 15 pelaku ditangkap. “Harus ditangkap dan diambil tindakan yang tegas,” katanya.

Pihaknya meminta keterangan dari Penyidik terkait perkembangan kasus ini. Jawaban dari penyidik cukup menggembirakan dan patut diapresiasi. Pasalnya kurang dari 24 jam, sebagian pelaku berhasil diamankan.

Baca juga: Tukang Ojek Korban Penganiayaan Ditangkap dan Ditahan Polres Sumbawa, Lalu Didamaikan dengan Tersangka

“Tidak sampai 24 jam sudah diamankan 9 orang, 6 pelaku dan 3 saksi,” jelas Suwito.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ardyan Yudo Setyantono membenarkan kejadian penganiayaan tersebut. Dari 6 terduga pelaku yang diamankan, 5 terduga pelaku masih berusia anak, dan 1 tersangka berusia dewasa, dan 1 pelaku yang sudah diketahui identitasnya masih buron.

Baca juga: Polrestabes Surabaya Amankan 18 Pemuda, Diduga dari Kelompok Silat

Untuk itu pihaknya akan mencoba melakukan diversi pada proses hukum terduga pelaku penganiayaan yang berusia anak. “Kita proses lanjut, kita tunggu proses diversi,” kata Ardyan.

Saat ini terduga pelaku masih diperiksa. Sedang untuk terduga pelaku dewasa akan lanjut proses hukumnya. Jika terbukti bersalah, terduga pelaku yang sudah dewasa akan dijerat dengan pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. (Noyo)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru