BACASAJA.ID - Pengurus Pimpinan Pusat Pagar Nusa (PN) mendatangi kantor Mapolres Tulungagung, Minggu (31/1/21).
Kedatangan pengurus ini untuk meminta kejelasan Polisi atas kasus penganiyaan yang menimpa salah satu anggotanya, Angga Saputra Septian (16) oleh belasan orang tak dikenal pada Sabtu (30/1/21) dinihari.
Baca juga: Sidang Penganiayaan dengan Korban Pimred Memorandum: Kenapa Batu Akik Terdakwa tak Dijadikan Barbuk?
Perwakilan Pengurus Pimpinan Pusat PN, Ubaidillah Suwito mengatakan kedatangannya menanyakan kronologi kejadian dan penanganan kejadian penganiayaan tersebut. “Sampai dimana penanganan penganiayaan anggota kami,” ujar Suwito.
Pihaknya mendesak agar kasus ini ditangani hingga tuntas, hingga ke 15 pelaku ditangkap. “Harus ditangkap dan diambil tindakan yang tegas,” katanya.
Pihaknya meminta keterangan dari Penyidik terkait perkembangan kasus ini. Jawaban dari penyidik cukup menggembirakan dan patut diapresiasi. Pasalnya kurang dari 24 jam, sebagian pelaku berhasil diamankan.
Baca juga: Pengakuan Wanita yang Diduga Korban Kekerasan Oknum DPRD Sampang: Saya Dijambak, Diseret dan Dicekik
“Tidak sampai 24 jam sudah diamankan 9 orang, 6 pelaku dan 3 saksi,” jelas Suwito.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ardyan Yudo Setyantono membenarkan kejadian penganiayaan tersebut. Dari 6 terduga pelaku yang diamankan, 5 terduga pelaku masih berusia anak, dan 1 tersangka berusia dewasa, dan 1 pelaku yang sudah diketahui identitasnya masih buron.
Baca juga: Kasus Penganiayaan di Apartemen One Icon Residence, Terdakwa Heru Herlambang Dituntut 9 Bulan
Untuk itu pihaknya akan mencoba melakukan diversi pada proses hukum terduga pelaku penganiayaan yang berusia anak. “Kita proses lanjut, kita tunggu proses diversi,” kata Ardyan.
Saat ini terduga pelaku masih diperiksa. Sedang untuk terduga pelaku dewasa akan lanjut proses hukumnya. Jika terbukti bersalah, terduga pelaku yang sudah dewasa akan dijerat dengan pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. (Noyo)
Editor : Redaksi