Sidang Penganiayaan dengan Korban Pimred Memorandum: Kenapa Batu Akik Terdakwa tak Dijadikan Barbuk?

author Redaksi

- Pewarta

Rabu, 18 Jun 2025 16:26 WIB

Sidang Penganiayaan dengan Korban Pimred Memorandum: Kenapa Batu Akik Terdakwa tak Dijadikan Barbuk?

i

Pemred Memorandum Sujarmiko saat memberikan kesaksian dalam sidang

SURABAYA– Sidang perkara dugaan penganiayaan dengan terdakwa HS kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, 18 Juni 2025. Sidang kali ini, Pemred Memorandum Sujatmiko memberikan kesaksiannya di depan majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU).

Saksi korban Jatmiko menceritakan kejadian yang terjadi di kantornya. Saat itu di kantor sedang membahas persiapan perayaan ulang tahun perusahaan. Di tengah diskusi internal tersebut, suasana mendadak berubah menjadi panas ketika terdakwa HS tersulut emosi.

Baca Juga: Pengakuan Wanita yang Diduga Korban Kekerasan Oknum DPRD Sampang: Saya Dijambak, Diseret dan Dicekik

“Saat itu saya usulkan nama Pak Herry sebagai ketua panitia, setelah Muklis Darmawan menolak,” kata Jatmiko di hadapan majelis hakim.

Tanpa diduga, usulan tersebut justru memicu kemarahan terdakwa. “Beliau langsung naik pitam, meludahi saya, lalu memukul hingga bibir saya berdarah,” lanjut Jatmiko, dengan suara berat menahan emosi.

Ia menjelaskan pukulan itu dilakukan dengan tangan yang masih mengenakan cincin, membuat bibirnya membengkak dan sulit digerakkan.

“Saya sempat tersandar ke tembok. Mau berdiri tapi ditahan satpam Memorandum,” kata dia.

Setelah situasi sempat tenang, kejadian tidak berhenti di sana. Ketika Jatmiko naik ke lantai dua kantor, HS kembali mendatanginya dalam kondisi masih marah.

“Dengan nada tinggi beliau berkata: ‘Cangkem ojo celometan, aku wis tua!’,” ujar Jatmiko, mengutip kalimat yang masih terngiang jelas di telinganya.

Baca Juga: Kasus Penganiayaan di Apartemen One Icon Residence, Terdakwa Heru Herlambang Dituntut 9 Bulan

Meski sempat ada upaya mediasi di kantor polisi, HS bahkan sempat menyatakan, “Kalau mau lapor polisi, ya lapor saja.” Pernyataan tersebut disampaikan sebelum akhirnya Herry datang ke rumah Jatmiko untuk meminta maaf.

“Tapi kenapa harus memukul saya?” ucap Jatmiko lirih, yang menggambarkan luka batin yang belum benar-benar sembuh.

JPU Ahmad Muzaki, dalam sidang menegaskan bahwa terdakwa melakukan tindak kekerasan secara langsung.

“Bibir korban berdarah dan tidak diberikan perawatan apa pun saat itu. Korban dibiarkan begitu saja,” ujarnya di ruang persidangan.

Baca Juga: Sidang Perkara Penganiayaan di Apartemen One Icon Residence, Heru Herlambang Akui Tendang Korban

Jatmiko pun kemudian menjalani visum di fasilitas kesehatan setelah menerima arahan dari dokter.

Dalam kesaksiannya, Jatmiko juga mempertanyakan keberadaan cincin batu akik yang dikenakan oleh terdakwa saat pemukulan. “Kenapa sampai sekarang belum dijadikan barang bukti (barbuk)?” tanyanya kepada hakim.

Dalam kesempatan yang sama, terdakwa HS tidak membantah keterangan korban. Ia mengakui bahwa dirinya memang sempat meludahi dan memukul Jatmiko saat insiden terjadi. (*)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU