SURABAYA - Seorang perempuan berinisial KA melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota DPRD Sampang berinisial M. Laporan ini disampaikan di SPKT Polda Jawa Timur.
KA datang didampingi keluarganya dan kuasa hukumnya, Sulaisi Abdurrozaq, untuk mencari keadilan. Seperti dilansir JTV, Kamis 31 Oktober 2024, KA menyebut kekerasan tersebut terjadi pada Minggu dini hari pekan lalu.
Baca Juga: Kasus Penganiayaan di Apartemen One Icon Residence, Terdakwa Heru Herlambang Dituntut 9 Bulan
Ia mengaku mengalami berbagai bentuk kekerasan dari MF, termasuk dicekik dan dipukul hingga dua giginya patah.
“Saya disiksa, dijambak, di seret-seret, digigit, dicekik. Hal ini terjadi awalnya tuh karena saya tidak mau berbicara melihat dia sama cewek lain pangku-pangkuan. Mungkin dia marah karena saya tidak mau bicara,” ungkapnya.
Kejadian bermula saat KA melihat kekasihnya bersama seorang dancer di sebuah kafe. Usai pertemuan itu, KA diajak pulang dengan dibonceng motor oleh MF.
Selama perjalanan, KA mengaku mengalami kekerasan terus menerus hingga dibawa ke Wisma Bungurasih di Sidoarjo, di mana ia dikurung selama empat hari dan dilarang menghubungi keluarganya.
Baca Juga: Sidang Perkara Penganiayaan di Apartemen One Icon Residence, Heru Herlambang Akui Tendang Korban
“Korban mengaku mengalami berbagai tindakan kekerasan. MF mencekiknya, memukulnya hingga dua giginya patah. KA juga menerima kekerasan digigit pelaku di beberapa area tubuhnya hingga perjalanan berakhir di Sidoarjo, namun kekerasan terus berlangsung,” kata Sulaisi Abdurrozaq, kuasa hukum korban.
Setelah berhasil melarikan diri, KA dibawa ke kantor polisi oleh warga yang melihat kondisinya. Ia langsung dijemput keluarganya dan melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwajib.
“Saya dibawa keliling dan disiksa dibawa kemananya saya gatau karena saat itu mengalami penurunan kesadaran sempat disekap juga, sampai sekarang saya masih trauma,” tambah KA.
Baca Juga: Polisi Usut Dugaan Artis Leon Dozan Aniaya Pacarnya, Videonya Viral
Kuasa hukum korban, Sulaisi Abdurrozaq, berharap kasus ini segera ditindaklanjuti tanpa pandang bulu. Ia menjelaskan bahwa pelaporan dilakukan di Polda Jatim karena tindakan kekerasan ini melibatkan lebih dari satu yurisdiksi, yaitu Surabaya, Sidoarjo, dan Pelabuhan Tanjung Perak.
“Peristiwa itu terjadi dari perilaku kekasih klien saya yang pada awalnya tidak memberikan akses kepada siapapun. Hp-nya dihancurkan di putus akses agar tidak bisa berkomunikasi dengan siapapun,” ungkapnya (JTV)
Editor : Redaksi