Sidang Perkara Penganiayaan di Apartemen One Icon Residence, Heru Herlambang Akui Tendang Korban

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Heru Herlambang di PN Surabaya
Terdakwa Heru Herlambang di PN Surabaya

i

 

SURABAYA- Terdakwa penendang korban Agustinus Eko Pudji Prabowo di lobi Apartemen One Icon Residence Jalan Embong Malang nomor 21-31 Surabaya, Heru Herlambang mengakui perbuatannya dalam sidang agenda keterangan terdakwa.

Dalam keterangan terdakwa Heru saat dimintai keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis, Heru mengatakan, aksi penendangan terjadi sewaktu dirinya minta area parkir P13 atau P3 dipasangi CCTV karena mobilnya pernah penyok.

"Saat itu saya sedang emosi. Namun sejak di kepolisian saya sudah meminta maaf, akan tetapi kuasa hukum Agustinus menolak. Bahkan saat perkara ini P21 di kejaksaan untuk dilakukan restorative justice, juga menolak. Saya sudah meminta maaf baik di kepolisian maupun di kejaksaan," papar terdakwa Heru Herlambang di PN Surabaya, Senin 9 September 2024.

Bukan itu saja, Heru juga membenarkan pernyataan dari Jaksa Darwis yang menyatakan bahwa saat melakukan penendangan terhadap korban, dirinya bilang, “kamu banyak alasan"

"Iya itu benar, karena kami menyuruh Eko untuk segera memasang CCTV, lantaran mobil saya pesok. Namun tidak ada respons,” ujarnya.

Usai permintaannya tidak mendapatkan respons, Heru berusaha bertemu dengan Agustinus dan dijanjikan adanya pemasangan CCTV itu besok harinya. Heru kemudian mengatakan jangan besok-besok dengan nada emosi, sambil menendang kaki kanan ke arah kaki korban. Dan kembali menendang ke arah wajah korban namun tidak mengenai korban.

Sementara kuasa hukum pelapor, Billy Handiwiyanto dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp (WA) memastikan bahwa saat gelar perkara di Biro Pengawas Penyidikan (Rowassidik) Mabes Polri ditanya pada gelar perkara untuk meminta maaf, namun terdakwa tidak mau minta maaf dan ada via surat dari penasihat terdakwa.

"Yang meminta maaf harusnya terdakwa sendiri, bukan kuasa hukumnya,” jelas Billy.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis, pada Senin 5 Juni 2023 sekira jam 10.00 WIB, korban Agustinus sedang di kantor BPL (Badan Pengelola Lingkungan) Apartemen One Icon Residence di panggil Residen Relationnya yang bernama Rere dan di perintahkan untuk menemui terdakwa Heru Herlambang di Lobby One Icon Residen.

Saat keduanya bertemu, terdakwa Heru Herlambang dan korban Agustinus duduk berhadap-hadapan agak menyamping, kemudian keduanya memulai percakapan yang isinya perihal permintaan dari terdakwa Heru Herlambang untuk pembukaan area parkir lantai P 13 atau P 3.

Korban Agustinus menjelaskan jika area parkir lantai P 13 atau P 3 belum bisa dibuka karena masih ada lahan parkir di P1 dan P2 kapasitasnya masih cukup atau baru terisi 40 persen. Di samping itu sarana CCCTV untuk pemantauan dan juga tanda atau rambu rambu area parkir belum siap. Progress untuk AC lobi lift dan pelapis dinding atau wallpaper juga belum siap.

Namun terdakwa Heru Herlambang tidak mau memahami penjelasan dari korban Agustinus dengan tetap meminta agar area parkir di P13/P3 tetap dibuka sebagai area parkir.

Terdakwa Heru Herlambang juga meminta pada korban Agustinus memanggil bagian purcashing untuk di konfrontasi dengan saksi yaitu saksi Fedriec. Terkait komplain tersebut korban Agustinus lantas memanggil saksi Fedriec Yacob melalui panggilan telepon dan tidak lama saksi Fedriec Yacob datang dan duduk di samping kanan korban Agustinus.

Dalam pertemuan tersebut, terdakwa Heru Herlambang bertanya langsung kepada saksi Fedriec Yacob mengenai persiapan pembukaan lahan parkir di P13/P3, dan dijelaskan oleh saksi Fedriec Yacob kalau pengadaan sedang dalam proses dikerjakan yang melalui beberapa prosedur pengadaan barang yaitu pemilihan vendor, negoisasi harga, survei vendor karena mekanismenya harus ada 3 vendor sebagai pembanding dan hal tersebut membutuhkan waktu.

Namun setelah paniang lebar di jelaskan oleh saksi Fedriec Yacob tidak digubris oleh terdakwa Heru Herlambang denah tetap minta akses lift P13/P3 dibuka. Dengan ancaman jika tidak dibuka dia meminta surat jaminan dan ganti rugi dari management bila mobilnya yang di parkir di P2 tidak akan tergores atau penyok kena mobil lain.

Namun korban Agustinus tidak bisa memberikan surat jaminan ganti rugi seperti yang diminta oleh terdakwa Heru Herlambang tersebut.

Di saat bersamaan ada pemilik unit lain yakni Herman Saputra Kertawudjaja lewat di sekitar lokasi yang kemudian dipanggil dan diajak serta oleh terdakwa Heru Herlambang untuk duduk di sampingnya terdakwa dan terjadi percakapan namun dengan tema lain atau mengalihkan pembicaraan.

Tidak berapa lama setelah saksi Hermann Saputra Kertawudjaja pamit pergi. Terdakwa Heru Herlambang menanyakan lagi kapan area parkir P13/P3 dibuka ? dan dijawab minta waktu satu bulan oleh korban Agustinus namun terdakwa Heru Herlambang “tidak mau”, dan terdakwa Heru Herlambang dengan nada emosi bertanya, kapan ? Korban Agustinus pun berusaha negosiasi lagi dan berjanji "satu minggu lah pak".

Tetapi terdakwa Heru Herlambang dengan nada emosi tetap tidak mau, dan bilang "besok, pokoknya besok" dan dijawab oleh korban Agustinus "Jangan besok pak kita selamatan dulu, kita syukuran dulu”, dan dari akhir jawaban saksi tersebut, dengan nada tinggi terdakwa bilang : "Besok” sambil kaki kanannya menendang ke arah kaki korban Agustinus.

Terjadi perdebatan, korban Agustinus menjawab "jangan pak, ya berdoa dululah” setelah mendengar jawaban terakhir korban Agustinus tersebut terdakwa Heru Herlambang langsung berdiri dan kaki kirinya menendang ke arah muka korban Agustinus namun secara refleks dapat di hindari.

Merasa tertekan keesokan harinya akses menuju area parkir P3/P13 dibuka dan langsung dipakai parkir mobil oleh terdakwa Heru Herlambang dan bergantian di pakai oleh saksi Rudy Widjaya, penghuni apartemen One Icon Residence IR.02-10, sedangkan untuk penghuni lain belum bisa karena sebenarnya area parkir P.3/P13 memang belum siap sarana dan prasarananya.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas Jaksa Darwis membacakan surat dakwaan. (*)

Berita Terbaru

Ribuan Jarum Suntik Bekas Ditemukan di Parit Sidoarjo, Ada Tulisan "Hadi Dr"

Ribuan Jarum Suntik Bekas Ditemukan di Parit Sidoarjo, Ada Tulisan "Hadi Dr"

Selasa, 25 Agu 2026 16:51 WIB

Selasa, 25 Agu 2026 16:51 WIB

SIDOARJO– Pemandangan mengkhawatirkan muncul di parit kawasan exit Tol Tambak Sumur, Sidoarjo. Ribuan jarum suntik bekas hingga limbah medis yang masih t…

Polda Sulbar Intensifkan Operasi Antik Marano 2026, 24 Kasus Narkotika Terungkap

Polda Sulbar Intensifkan Operasi Antik Marano 2026, 24 Kasus Narkotika Terungkap

Selasa, 25 Agu 2026 14:08 WIB

Selasa, 25 Agu 2026 14:08 WIB

MAMUJU — Polda Sulawesi Barat bersama jajaran terus mengintensifkan pelaksanaan Operasi Antik Marano 2026 sebagai langkah tegas dalam memberantas peredaran dan …

Momen Maulid Nabi, Kapolda Sulbar Ajak Generasi Penerus Wujudkan Kamtibmas Berlandaskan Teladan Rasulullah

Momen Maulid Nabi, Kapolda Sulbar Ajak Generasi Penerus Wujudkan Kamtibmas Berlandaskan Teladan Rasulullah

Selasa, 25 Agu 2026 12:19 WIB

Selasa, 25 Agu 2026 12:19 WIB

POLDA SULBAR- Dalam rangka memperingati kelahiran Nabi Muhammad SAW 12 Rabiul Awal 1448 H, Kapolda Sulbar Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta mengajak seluruh…

Anak Buah Menhut Raja Juli Mangkir dari Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Kuansing

Anak Buah Menhut Raja Juli Mangkir dari Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Kuansing

Selasa, 25 Agu 2026 09:43 WIB

Selasa, 25 Agu 2026 09:43 WIB

JAKARTA- Staf Khusus Menteri Kehutanan, Andi Saiful Haq, tidak menghadiri pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seharusnya, anak buah Menhut Raja…

Para Mantan Kapolri dan Wakapolri Berkumpul di Mabes Polri, Ada Apa?

Para Mantan Kapolri dan Wakapolri Berkumpul di Mabes Polri, Ada Apa?

Selasa, 25 Agu 2026 09:37 WIB

Selasa, 25 Agu 2026 09:37 WIB

JAKARTA — Ada pemandangan istimewa dalam Peringatan Hari Juang Polri Tahun 2026 di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/8/2026). Para mantan K…

Pemkot Surabaya Tegur Kontraktor Catut Nama DSDABM di Truk Proyek

Pemkot Surabaya Tegur Kontraktor Catut Nama DSDABM di Truk Proyek

Selasa, 25 Agu 2026 09:34 WIB

Selasa, 25 Agu 2026 09:34 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegur kontraktor proyek yang menggunakan nama pemkot pada kendaraan proyek di Jalan Dr Moestopo, Surabaya. …