Kasus Penganiayaan di Apartemen One Icon Residence, Terdakwa Heru Herlambang Dituntut 9 Bulan

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Heru menjalani sidang di PN Surabaya
Terdakwa Heru menjalani sidang di PN Surabaya

i

SURABAYA - Sidang perkara penganiayaan di Apartemen One Icon Residence Surabaya dengan terdakwa Heru Herlambang Alie memasuki tahap penuntutan. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis 12 September 2024, terdakwa Heru Herlambang dituntut 9 bulan penjara.

Darwis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya saat membacakan tuntutan menyebut, terdakwa Heru Herlambang Alie, penghuni Apartemen One Icon Residen Surabaya, terbukti bersalah melakukan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan terhadap pengelola apartemen.

"Dituntut dengan pidana penjara selama 9 bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP," kata JPU Darwis dalam sidang yang digelar di ruang sidang Kartika.

Atas tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim R Yoes Hartyarso memberi kesempatan terhadap terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk mengajukan pembelaan atau pledoi, baik secara lisan atau tertulis. Mendapat kesempatan itu, terdakwa menyerahkan kepada kuasa hukumnya.

“Saya serahkan kepada penasihat hukum,” cetus terdakwa Heru di hadapan majelis hakim.

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa Komang Aries Darmawan S.H menjelaskan perkara ini tidak pernah dihadirkan alat bukti berupa video. Bahkan tidak pernah diputar di persidangan.

"Perkara ini sudah di-restorative justice (RJ) di kepolisian maupun kejaksaan, namun ditolak,” ungkap Komang.

Ia melanjutkan apa yang dilakukan kliennya hanya komplain kepada manajemen apartemen, karena mobil miliknya penyok namun tidak dihiraukan.

"Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa spontanis,” tandasnya.

Sementara itu, Billy Handiwiyanto, kuasa hukum korban Agustinus Eko Pudji Prabowo mengatakan bahwa tuntutan JPU sudah profesional,

"Kami mengucapkan terimakasih kepada Kejari Surabaya karena sudah menunjukkan kenetralannya," kata Billy.

Ia pun berharap hakim yang nantinya akan memutus perkara tersebut juga harus netral berdasarkan fakta persidangan.

"Terdakwa juga telah mengakui menendang korbannya. Kami memohon kepada hakim harus netral dan memutus perkara ini seadil-adilnya, untuk memulihkan nama baik PN Surabaya di kasus Tannur yang jadi kasus nasional,” pungkas Billy. (*)

Berita Terbaru

Petrokimia Gresik Borong 7 Penghargaan Nasional di Anugerah Humas Indonesia 2026

Petrokimia Gresik Borong 7 Penghargaan Nasional di Anugerah Humas Indonesia 2026

Jumat, 09 Okt 2026 18:50 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 18:50 WIB

Gresik - PT Petrokimia Gresik memborong tujuh penghargaan dalam ajang The 8th Anugerah Humas Indonesia (AHI) 2026. Capaian tersebut menjadi pengakuan atas…

Doa Penuh Kehangatan Iringi Langkah Pamit Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta

Doa Penuh Kehangatan Iringi Langkah Pamit Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta

Jumat, 09 Okt 2026 16:21 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 16:21 WIB

POLDA SULBAR- Keharuan tak terbendung saat melepas kepergian Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta beserta istri tercinta, Ny. Santi Adi Deriyan. Kehangatan dan…

Lapsat Kapolda Sulbar, Komitmen Melanjutkan Kepemimpinan yang Telah Dirintis

Lapsat Kapolda Sulbar, Komitmen Melanjutkan Kepemimpinan yang Telah Dirintis

Jumat, 09 Okt 2026 15:45 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 15:45 WIB

POLDA SULBAR - Laporan Satuan (Lapsat) dan penyerahan memori kepemimpinan menjadi momen sakral sekaligus hangat dalam rangkaian serah terima jabatan Kapolda…

Serah Terima Ibu Asuh Polwan Polda Sulbar, Dari Kehangatan yang Berlalu ke Semangat yang Baru

Serah Terima Ibu Asuh Polwan Polda Sulbar, Dari Kehangatan yang Berlalu ke Semangat yang Baru

Jumat, 09 Okt 2026 15:23 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 15:23 WIB

POLDA SULBAR - Momen penuh kehangatan sekaligus keharuan terasa menyelimuti Aula Marannu Mapolda Sulawesi Barat saat kegiatan Serah Terima Ibu Asuh Polwan …

Datangi Rumah Warga Barata Jaya, Ajeng Wira Wati Kawal PKH Keluarga dengan Anak Hidrosefalus

Datangi Rumah Warga Barata Jaya, Ajeng Wira Wati Kawal PKH Keluarga dengan Anak Hidrosefalus

Jumat, 09 Okt 2026 14:37 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 14:37 WIB

SURABAYA – Di tengah perjuangan memenuhi kebutuhan tiga anak dengan kondisi berbeda, keluarga Darminto di RW 3 Kelurahan Barata Jaya, Surabaya, berharap b…

Petrokimia Gelontorkan Rp 100 Juta Dukung Revitalisasi Fasilitas Nelayan Pesisir Gresik

Petrokimia Gelontorkan Rp 100 Juta Dukung Revitalisasi Fasilitas Nelayan Pesisir Gresik

Jumat, 09 Okt 2026 12:33 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 12:33 WIB

Gresik - PT Petrokimia Gresik menggelontorkan bantuan senilai Rp 100 juta untuk mendukung revitalisasi fasilitas nelayan di Kelurahan Lumpur, Gresik. Dana…