Kasus Penganiayaan di Apartemen One Icon Residence, Terdakwa Heru Herlambang Dituntut 9 Bulan

author Redaksi

- Pewarta

Kamis, 12 Sep 2024 20:01 WIB

Kasus Penganiayaan di Apartemen One Icon Residence, Terdakwa Heru Herlambang Dituntut 9 Bulan

i

Terdakwa Heru menjalani sidang di PN Surabaya

SURABAYA - Sidang perkara penganiayaan di Apartemen One Icon Residence Surabaya dengan terdakwa Heru Herlambang Alie memasuki tahap penuntutan. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis 12 September 2024, terdakwa Heru Herlambang dituntut 9 bulan penjara.

Darwis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya saat membacakan tuntutan menyebut, terdakwa Heru Herlambang Alie, penghuni Apartemen One Icon Residen Surabaya, terbukti bersalah melakukan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan terhadap pengelola apartemen.

Baca Juga: Sidang Perkara Penganiayaan di Apartemen One Icon Residence, Heru Herlambang Akui Tendang Korban

"Dituntut dengan pidana penjara selama 9 bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP," kata JPU Darwis dalam sidang yang digelar di ruang sidang Kartika.

Atas tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim R Yoes Hartyarso memberi kesempatan terhadap terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk mengajukan pembelaan atau pledoi, baik secara lisan atau tertulis. Mendapat kesempatan itu, terdakwa menyerahkan kepada kuasa hukumnya.

“Saya serahkan kepada penasihat hukum,” cetus terdakwa Heru di hadapan majelis hakim.

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa Komang Aries Darmawan S.H menjelaskan perkara ini tidak pernah dihadirkan alat bukti berupa video. Bahkan tidak pernah diputar di persidangan.

"Perkara ini sudah di-restorative justice (RJ) di kepolisian maupun kejaksaan, namun ditolak,” ungkap Komang.

Baca Juga: Polisi Usut Dugaan Artis Leon Dozan Aniaya Pacarnya, Videonya Viral

Ia melanjutkan apa yang dilakukan kliennya hanya komplain kepada manajemen apartemen, karena mobil miliknya penyok namun tidak dihiraukan.

"Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa spontanis,” tandasnya.

Sementara itu, Billy Handiwiyanto, kuasa hukum korban Agustinus Eko Pudji Prabowo mengatakan bahwa tuntutan JPU sudah profesional,

Baca Juga: 2 Pelaku Penganiayaan Di Cafe Diamankan Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya

"Kami mengucapkan terimakasih kepada Kejari Surabaya karena sudah menunjukkan kenetralannya," kata Billy.

Ia pun berharap hakim yang nantinya akan memutus perkara tersebut juga harus netral berdasarkan fakta persidangan.

"Terdakwa juga telah mengakui menendang korbannya. Kami memohon kepada hakim harus netral dan memutus perkara ini seadil-adilnya, untuk memulihkan nama baik PN Surabaya di kasus Tannur yang jadi kasus nasional,” pungkas Billy. (*)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU