Terkait TPPU Rp29 Triliun, Pabrik Emas PT Simba Jaya Utama di Brebek Industri Digerebek Bareskrim Polri

Reporter : Redaksi
Bareskrim Polri membawa sejumlah barang bukti dari PT Simba Jaya Utama di Brebek, Waru, Sidoarjo (JTV)

SURABAYA- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah pabrik PT Simba Jaya Utama di Jalan Brebek Industri, Waru Sidoarjo, Kamis (12/3/2026).

‎Tim Bareskrim Polri tiba dengan menggunakan mobil Toyota Hiace W 7000 DD. Kedatangan tim Bareskrim dikawal anggota Polres Sidoarjo. Begitu tiba, tim yang berjumlah 10 petugas ini langsung masuk ke pabrik lewat pintu belakang.

Baca juga: Jaringan Judi Online Internasional Dibongkar, 287 WNA dan 4 WNI Jadi Tersangka

‎Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana pertambangan emas ilegal dan pencucian uang (TPPU) senilai Rp25,9 triliun. PT SJU ini merupakan lokasi keenam yang digeledah setelah sebelumnya tim Bareskrim Polri menggeledah lima lokasi di Surabaya dan Nganjuk.

Selain memeriksa gudang, petugas juga memeriksa tempat produksi emas. Proses penggeledahan berlangsung tertutup dengan pengamanan ketat aparat kepolisian.

Baca juga: Bareskrim Polri Amankan DPO Jaringan Fredy Pratama, Ungkap Peran Pengendali Keuangan Sindikat Narkotika Internasional

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjend Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penggeledahan ini

"Penggeledahan ini untuk mendalami transaksi jual beli emas yang terjadi sejak 2019 hingga 2025 yang mencapai Rp 25,9 triliun yang terdiri dari pembelian emas dari tambang ilegal," ujarnya.

Baca juga: Bareskrim Polri Dalami Dugaan Haji Ilegal, 8 Calon Jemaah Digagalkan Berangkat

‎Dalam penggeledahan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Polisi masih akan mengembangkan kasus ini dengan menggeledah lokasi lain. (JTV)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru