Dugaan Sarang Judi Online dan Love Scamming, Ratusan Pemuda FPN Kepri Akan Geruduk Pemkot Batam dan PT Anhong Media

Reporter : Redaksi
PT Anhong Media

BATAM – Ratusan pemuda yang tergabung dalam Dewan Pengurus Daerah Front Pemuda Nusantara (DPD FPN) Kepulauan Riau berencana menggelar aksi demonstrasi besar-besaran pada Senin, 16 Maret 2026 mendatang. Aksi unjuk rasa ini ditujukan untuk membongkar dugaan praktik judi online, love scamming, penipuan, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga kuat melibatkan PT Anhong Media Internasional melalui aplikasi VIVA LIVE.

Dalam surat pemberitahuan resmi bernomor Ist/eks/DPD.FPN-KEPRI/III/2026 yang ditujukan kepada Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, aksi turun ke jalan ini akan dipusatkan di dua lokasi utama, yakni Gedung Pemerintah Kota (Pemkot) Batam dan Kantor PT Anhong Media Indonesia.

Baca juga: Buronan Interpol Bebas Berkeliaran di Batam, Kantongi KTP Lokal dan 3 Paspor Berbeda

Koordinator Umum Aksi, Diki Chandra, menyatakan bahwa massa yang diperkirakan berjumlah 100 orang akan berkumpul terlebih dahulu di Lapangan Parkir Welcome To Batam (WTB) pada pukul 10.00 WIB sebelum bergerak menuju titik sasaran dengan dilengkapi mobil komando, pengeras suara, spanduk, serta atribut organisasi.

“Kami membawa pandangan kritis untuk mengawasi adanya pergerakan pelanggaran hukum di wilayah Batam. Isu yang kami angkat sangat krusial, meliputi pelanggaran pidana UU ITE tentang perjudian dan berita bohong, KUHP tentang penipuan, hingga UU TPPU,” tegas Diki dalam suratnya tertanggal 14 Maret 2026.

Omzet Diduga Capai Rp10 Miliar Per Hari

Berdasarkan lampiran pernyataan sikap DPD FPN Kepri, massa menyoroti secara tajam aktivitas bisnis jaringan PT Anhong Media Internasional milik Andi Morena dan Ahong. Jaringan ini dituding menjalankan praktik judi online berskala internasional melalui aplikasi VIVA LIVE (tersedia di Playstore dan App Store) dengan perkiraan omzet fantastis mencapai Rp5 hingga Rp10 Miliar per harinya.

Lebih lanjut, FPN Kepri juga mengaitkan petinggi perusahaan tersebut dengan kasus penggrebekan WNA asal China terkait sindikat Love Scamming di Simpang Kara, Industrial Cammo pada tahun 2022 silam.

Enam Tuntutan Utama FPN Kepri

Dalam aksi yang dikoordinatori di lapangan oleh Hafiz Arsyad tersebut, FPN Kepri membawa enam tuntutan utama yang ditujukan kepada pemangku kebijakan dan aparat penegak hukum di Batam, yakni:

Baca juga: Sopir Penabrak 8 Motor di Simpang Kabil Diduga Pegawai BP Batam, Polisi Masih Dalami Penyebab Kecelakaan

1. Pencabutan Izin Usaha: Meminta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam mencabut izin usaha dan menutup total aktivitas bisnis PT Anhong Media Internasional beserta cabang-cabangnya (Batu Ampar, Simpang Kara, Sei Panas) dan 7 perusahaan lain yang terafiliasi dengan jaringan aplikasi VIVA LIVE.

2. Sidak Markas Judi Online: Mendesak Kapolda Kepri untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan operasi ke perusahaan yang diduga menjadi sarang jaringan judi online, love scamming, dan pencucian uang milik Andi Morena dan Ahong.

3. Transparansi Kasus 2022: Menuntut transparansi dari Kapolda Kepri mengenai status keterlibatan Andi Morena dan Ahong dalam peristiwa penangkapan WNA asal China pada kasus Love Scam tahun 2022 yang diduga masih memiliki benang merah dengan operasi saat ini.

4. Penangkapan Mafia: Mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam untuk segera menangkap dan memberantas mafia judi online dan TPPU di balik aplikasi VIVA LIVE.

Baca juga: Viral Video Diduga Transaksi Obat Terlarang di Club Malam di Batam,Kapolda Kepri Arahkan Tangkap Pelaku

5. Pembersihan Jaringan Ilegal Internasional: Meminta aparat penegak hukum secara tegas membongkar dan membersihkan jaringan bisnis ilegal ini dari yurisdiksi Batam karena dinilai telah meresahkan masyarakat.

6. Ancaman Aksi Lanjutan: Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, FPN Kepri mengancam akan kembali turun ke jalan dengan eskalasi massa yang jauh lebih besar.

Pihak FPN Kepri juga menyatakan bahwa bukti kronologis dan sistem pengelolaan bisnis ilegal ini telah disusun secara komprehensif dalam sebuah kajian yang akan diserahkan langsung kepada pihak berwenang pada saat aksi berlangsung.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemkot Batam, Polresta Barelang, maupun manajemen PT Anhong Media Internasional terkait rencana aksi demonstrasi dan tudingan tersebut.

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru