Libur Panjang, Dispendukcapil Surabaya Tetap Layani Warga

bacasaja.id
Warga melakukan perekaman eKTP

BACASAJA.ID- Pemkot Surabaya tetap membuka layanan publik meski saat ini sedang libur cuti bersama 2020. Ini terlihat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) di Siola. warga tetap mendapatkan pelayanan sama seperti hari biasa.

Dibukanya pelayanan selama momen libur panjang ini, penting dilakukan demi memberikan pelayanan yang terbaik untuk seluruh masyarakat.

Selain itu, Pemkot memastikan pelayanan secara online yang ada di aplikasi www.klampid.disdukcapilsurabaya.id tetap diproses oleh petugas.

“Jadi petugas tetap masuk untuk melayani yang online itu sesuai dengan jadwal. Apalagi masyarakat dapat menginput data dan mengakses web bisa dari mana saja,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadispendukcapil) Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji dalam keterangannya, Jumat (30/10).

Ia menjelaskan, berikutnya untuk pelayanan tatap muka seperti perekaman e-KTP juga tetap dilayani. Bahkan, dalam sehari Agus menghitung untuk pelayanan tatap muka diberi kapasitas sebanyak 250 orang.

“Karena perekaman ini mengharuskan tatap muka, maka kami beri kapasitas 250 per hari. Tetapi untuk pendaftarannya perekaman harus melalui online dahulu,” ujar Agus.

Tidak hanya itu, ia memaparkan selama libur nasional ini berlangsung, pelayanan tatap muka dibuka sejak pagi pukul 08.00 - 18.00 WIB.

Kemudian kadispendukcapil ini menyebut, bagi para petugas dibagi menjadi beberapa shif selama libur beberapa hari ke depan. Shift pertama pukul 08.00 - 13.00 WIB.

"Lalu untuk shift kedua 13.00 - 18.00 WIB,” cetus dia.

Dalam per hari ini, Agus menghitung ada sekitar 31 orang yang telah melakukan perekaman. Oleh karena itu, dia berharap jika masyarakat ingin mengurus perekaman e-KTP maka segera mendaftar via online dan akan ditindaklanjuti oleh petugas untuk perekaman.

“Jadi akan kami tindaklanjuti sesuai dengan jadwal. Tidak perlu khawatir libur nasional ini. Apapun pelayanan berbasis online yang terdapat dalam website tersebut juga tetap akan diproses,” pungkas mantan Kepala Bappeko Surabaya ini. (Ji)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru