Korupsi Proyek Gedung Pemkab Lamongan, KPK Tahan Pejabat dan Direktur PT Agung Pradana Putra

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
KPK menahan tersangka dugaan korupsi terkait pelaksaanaan pembangunan gedung Pemkan Lamongan, Jatim 2017-2019 (Foto: RRI)
KPK menahan tersangka dugaan korupsi terkait pelaksaanaan pembangunan gedung Pemkan Lamongan, Jatim 2017-2019 (Foto: RRI)

i

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan tahun 2017-2019. Tersangka tersebut yaitu Mokh. Sukiman diduga terlibat korupsi dalam proyek yang dibiayai APBD Kabupaten Lamongan tersebut.

KPK juga menahan Direktur PT Agung Pradana Putra Ahmad Abdillah dan General Manager Divisi Regional-3 periode 2015-2019 Herman Dwi Haryanto. Sementara satu tersangka lainnya, Muhammad Yanuar Marzuki, belum ditahan karena belum memenuhi panggilan penyidik.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti. "Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 2 Juni 2026.

Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama. Terhitung mulai 2 Juni hingga 21 Juni 2026 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

KPK menyebut proyek pembangunan Gedung Pemkab Lamongan bermula dari arahan bupati pada pertengahan tahun 2016. Pada Mei hingga Juni 2017, lelang pembangunan Gedung Pemkab Lamongan digelar dengan HPS mencapai Rp154,4 miliar.

Dari proses lelang tersebut, konsorsium PT AB KSO ditetapkan sebagai pemenang. Kontrak pekerjaan kemudian ditandatangani pada 21 Juli 2017 dengan nilai mencapai Rp151,24 miliar.

Namun, dalam proses penyidikan, KPK menemukan sejumlah penyimpangan sejak tahap pengadaan hingga pelaksanaan proyek. Penyidik menduga Ahmad Abdillah telah diminta menjadi kontraktor pelaksana sejak tahap perencanaan dan penganggaran proyek, bahkan sebelum lelang.

Selain itu, pembentukan kemitraan PT AB KSO diduga hanya bersifat formalitas untuk memenuhi syarat administrasi dalam proses pengadaan. KPK juga menemukan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan kontrak, pemeriksaan pekerjaan, pembayaran, hingga proses serah terima hasil pekerjaan.

Baca juga:KPK Periksa Bos Maktour dan Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Dalam perkara ini, Mokh. Sukiman diduga menerima sejumlah uang dari pihak pelaksana proyek. Akibat berbagai penyimpangan tersebut, volume dan kualitas pekerjaan pembangunan gedung tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak.

KPK menyebut kondisi itu menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp35,7 miliar. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU TIPIKOR juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (RRI)

Berita Terbaru

Wakapolda Sulbar: Kesiapan SPN Kunci Lahirkan SDM Polri yang Unggul dan Bermutu

Wakapolda Sulbar: Kesiapan SPN Kunci Lahirkan SDM Polri yang Unggul dan Bermutu

Sabtu, 18 Jul 2026 16:50 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 16:50 WIB

POLDA SULBAR- Memastikan ketersediaan sarana yang layak dan mendukung proses pendidikan serta pembentukan karakter calon Bhayangkara masa depan, Wakapolda…

Satresnarkoba Polres Mamuju Tengah Bongkar Jaringan Sabu Palu-Topoyo, Begini Modusnya

Satresnarkoba Polres Mamuju Tengah Bongkar Jaringan Sabu Palu-Topoyo, Begini Modusnya

Sabtu, 18 Jul 2026 15:20 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 15:20 WIB

MAMUJU TENGAH – Komitmen jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mamuju Tengah (Mateng), Polda Sulbar, dalam memberantas peredaran gelap n…

Karaton Surakarta Gelar Wilujengan Kholdalem ke-393 Sinuhun Sultan Agung Prabu Hanyokrokusumo

Karaton Surakarta Gelar Wilujengan Kholdalem ke-393 Sinuhun Sultan Agung Prabu Hanyokrokusumo

Sabtu, 18 Jul 2026 15:13 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 15:13 WIB

SURAKARTA – Karaton Surakarta Hadiningrat menggelar Wilujengan Kholdalem ke-393 Sinuhun Sultan Agung Prabu Hanyokrokusumo pada Sabtu Legi, 18 Juli 2026, b…

Lewat Polantas Karib, Ditlantas Polda Sulbar Bagikan Beras Ringankan Beban Warga Mamuju

Lewat Polantas Karib, Ditlantas Polda Sulbar Bagikan Beras Ringankan Beban Warga Mamuju

Sabtu, 18 Jul 2026 12:53 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 12:53 WIB

POLDA SULBAR - Program unggulan Ditlantas Polda Sulbar lewat “Polantas Karib” kembali hadir menyapa dan mengulurkan tangan bagi warga yang membutuhkan di Kota M…

Prediksi Skor Spanyol vs Argentina Final Piala Dunia 2026: Lamine Yamal dan Lionel Messi Jadi Sorotan

Prediksi Skor Spanyol vs Argentina Final Piala Dunia 2026: Lamine Yamal dan Lionel Messi Jadi Sorotan

Sabtu, 18 Jul 2026 10:00 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 10:00 WIB

NEW JERSEY- Panggung pamungkas turnamen sepak bola termegah di dunia akhirnya resmi terbentuk. Dua raksasa sepak bola dari konfederasi berbeda, Spanyol dan…

Mufti An'am: UMKM Gulung Tikar Bukan karena Kalah Mutu, tapi Banjir Impor

Mufti An'am: UMKM Gulung Tikar Bukan karena Kalah Mutu, tapi Banjir Impor

Sabtu, 18 Jul 2026 09:00 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 09:00 WIB

JAKARTA- Anggota Komisi VI DPR RI Mufti An'am meminta Kementerian Perdagangan memperkuat pengamanan pasar dalam negeri agar pelaku usaha mikro, kecil, dan…