Korupsi Proyek Gedung Pemkab Lamongan, KPK Tahan Pejabat dan Direktur PT Agung Pradana Putra

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
KPK menahan tersangka dugaan korupsi terkait pelaksaanaan pembangunan gedung Pemkan Lamongan, Jatim 2017-2019 (Foto: RRI)
KPK menahan tersangka dugaan korupsi terkait pelaksaanaan pembangunan gedung Pemkan Lamongan, Jatim 2017-2019 (Foto: RRI)

i

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan tahun 2017-2019. Tersangka tersebut yaitu Mokh. Sukiman diduga terlibat korupsi dalam proyek yang dibiayai APBD Kabupaten Lamongan tersebut.

KPK juga menahan Direktur PT Agung Pradana Putra Ahmad Abdillah dan General Manager Divisi Regional-3 periode 2015-2019 Herman Dwi Haryanto. Sementara satu tersangka lainnya, Muhammad Yanuar Marzuki, belum ditahan karena belum memenuhi panggilan penyidik.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti. "Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 2 Juni 2026.

Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama. Terhitung mulai 2 Juni hingga 21 Juni 2026 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

KPK menyebut proyek pembangunan Gedung Pemkab Lamongan bermula dari arahan bupati pada pertengahan tahun 2016. Pada Mei hingga Juni 2017, lelang pembangunan Gedung Pemkab Lamongan digelar dengan HPS mencapai Rp154,4 miliar.

Dari proses lelang tersebut, konsorsium PT AB KSO ditetapkan sebagai pemenang. Kontrak pekerjaan kemudian ditandatangani pada 21 Juli 2017 dengan nilai mencapai Rp151,24 miliar.

Namun, dalam proses penyidikan, KPK menemukan sejumlah penyimpangan sejak tahap pengadaan hingga pelaksanaan proyek. Penyidik menduga Ahmad Abdillah telah diminta menjadi kontraktor pelaksana sejak tahap perencanaan dan penganggaran proyek, bahkan sebelum lelang.

Selain itu, pembentukan kemitraan PT AB KSO diduga hanya bersifat formalitas untuk memenuhi syarat administrasi dalam proses pengadaan. KPK juga menemukan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan kontrak, pemeriksaan pekerjaan, pembayaran, hingga proses serah terima hasil pekerjaan.

Baca juga:KPK Periksa Bos Maktour dan Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Dalam perkara ini, Mokh. Sukiman diduga menerima sejumlah uang dari pihak pelaksana proyek. Akibat berbagai penyimpangan tersebut, volume dan kualitas pekerjaan pembangunan gedung tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak.

KPK menyebut kondisi itu menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp35,7 miliar. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU TIPIKOR juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (RRI)

Berita Terbaru

Kapolda Sulbar Tinjau Pembangunan RS Bhayangkara, Pastikan Fasilitas Nyaman dan Memadai

Kapolda Sulbar Tinjau Pembangunan RS Bhayangkara, Pastikan Fasilitas Nyaman dan Memadai

Selasa, 01 Sep 2026 19:10 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 19:10 WIB

Polda Sulbar - Kapolda Sulbar, Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta, menunjukkan komitmen nyata dalam memperkuat sektor pelayanan publik, khususnya di bidang…

Koleksi Baru KBS, Kura-Kura Aldabra Raksasa Hadir untuk Pertama Kalinya

Koleksi Baru KBS, Kura-Kura Aldabra Raksasa Hadir untuk Pertama Kalinya

Selasa, 01 Sep 2026 17:35 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 17:35 WIB

SURABAYA - Kebun Binatang Surabaya (KBS) untuk pertama kalinya menghadirkan kura-kura Aldabra (Aldabrachelys gigantea) sebagai koleksi satwa baru. Empat…

Catatan Anggota Komisi III DPRD Nganjuk saat Sidak Proyek Drainase Rp 575 Juta

Catatan Anggota Komisi III DPRD Nganjuk saat Sidak Proyek Drainase Rp 575 Juta

Selasa, 01 Sep 2026 16:38 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 16:38 WIB

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Nganjuk, Raditya Harya Yuangga melakukan sidak ke proyek drainase di Kelurahan Ploso.…

Mutasi di Polda Jatim: 5 Kapolres dan 1 Wakapolres di Jawa Timur Diganti, Ini Daftar Lengkapnya

Mutasi di Polda Jatim: 5 Kapolres dan 1 Wakapolres di Jawa Timur Diganti, Ini Daftar Lengkapnya

Selasa, 01 Sep 2026 12:34 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 12:34 WIB

SURABAYA- Mabes Polri mengeluarkan sejumlah telegram rahasia tentang mutasi sejumlah perwira menengah dan tinggi bergulir pada 30 Agustus 2026. Mutasi tersebut…

Prediksi Skor Huddersfield vs Oxford United di League One Liga Inggris 2026-2027: Eks Klub Ole Romeny Bakal Kalah?

Prediksi Skor Huddersfield vs Oxford United di League One Liga Inggris 2026-2027: Eks Klub Ole Romeny Bakal Kalah?

Selasa, 01 Sep 2026 12:28 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 12:28 WIB

BACASAJA.ID- Atmosfer Stadion John Smith dipastikan bakal membara pada Rabu, 2 September 2026 pukul 01.45 WIB. Tuan rumah Huddersfield Town bersiap meladeni…

Manis dan Menawan, Polwan Ditlantas Polda Sulbar Peringati HUT ke-78 dengan Aksi Cinta Keselamatan di Jalan Raya

Manis dan Menawan, Polwan Ditlantas Polda Sulbar Peringati HUT ke-78 dengan Aksi Cinta Keselamatan di Jalan Raya

Selasa, 01 Sep 2026 09:31 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 09:31 WIB

POLDA SULBAR- Dalam rangka semarak memperingati HUT Polwan ke-78, para Srikandi Direktorat Lalu Lintas Polda Sulbar tampil dengan cara yang manis, menawan dan …