Korupsi Proyek Gedung Pemkab Lamongan, KPK Tahan Pejabat dan Direktur PT Agung Pradana Putra

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
KPK menahan tersangka dugaan korupsi terkait pelaksaanaan pembangunan gedung Pemkan Lamongan, Jatim 2017-2019 (Foto: RRI)
KPK menahan tersangka dugaan korupsi terkait pelaksaanaan pembangunan gedung Pemkan Lamongan, Jatim 2017-2019 (Foto: RRI)

i

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan tahun 2017-2019. Tersangka tersebut yaitu Mokh. Sukiman diduga terlibat korupsi dalam proyek yang dibiayai APBD Kabupaten Lamongan tersebut.

KPK juga menahan Direktur PT Agung Pradana Putra Ahmad Abdillah dan General Manager Divisi Regional-3 periode 2015-2019 Herman Dwi Haryanto. Sementara satu tersangka lainnya, Muhammad Yanuar Marzuki, belum ditahan karena belum memenuhi panggilan penyidik.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti. "Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 2 Juni 2026.

Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama. Terhitung mulai 2 Juni hingga 21 Juni 2026 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

KPK menyebut proyek pembangunan Gedung Pemkab Lamongan bermula dari arahan bupati pada pertengahan tahun 2016. Pada Mei hingga Juni 2017, lelang pembangunan Gedung Pemkab Lamongan digelar dengan HPS mencapai Rp154,4 miliar.

Dari proses lelang tersebut, konsorsium PT AB KSO ditetapkan sebagai pemenang. Kontrak pekerjaan kemudian ditandatangani pada 21 Juli 2017 dengan nilai mencapai Rp151,24 miliar.

Namun, dalam proses penyidikan, KPK menemukan sejumlah penyimpangan sejak tahap pengadaan hingga pelaksanaan proyek. Penyidik menduga Ahmad Abdillah telah diminta menjadi kontraktor pelaksana sejak tahap perencanaan dan penganggaran proyek, bahkan sebelum lelang.

Selain itu, pembentukan kemitraan PT AB KSO diduga hanya bersifat formalitas untuk memenuhi syarat administrasi dalam proses pengadaan. KPK juga menemukan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan kontrak, pemeriksaan pekerjaan, pembayaran, hingga proses serah terima hasil pekerjaan.

Baca juga:KPK Periksa Bos Maktour dan Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Dalam perkara ini, Mokh. Sukiman diduga menerima sejumlah uang dari pihak pelaksana proyek. Akibat berbagai penyimpangan tersebut, volume dan kualitas pekerjaan pembangunan gedung tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak.

KPK menyebut kondisi itu menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp35,7 miliar. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU TIPIKOR juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (RRI)

Berita Terbaru

Granat Kuno Ditemukan di Keraton Surakarta, Diduga Masih Aktif, Simak Kronologi dan Penanganannya

Granat Kuno Ditemukan di Keraton Surakarta, Diduga Masih Aktif, Simak Kronologi dan Penanganannya

Selasa, 20 Okt 2026 17:44 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 17:44 WIB

Sebuah granat kuno diduga aktif ditemukan saat pembersihan Panti Pidana Karaton Surakarta Hadiningrat. LDA langsung berkoordinasi dengan Tim Jihandak Polri.…

Kunjungan ke Kantor DPRD, Kapolda Sulbar Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Sebagai Sarana Penyampaian Pendapat

Kunjungan ke Kantor DPRD, Kapolda Sulbar Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Sebagai Sarana Penyampaian Pendapat

Selasa, 20 Okt 2026 17:41 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 17:41 WIB

POLDA SULBAR - Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga stabilitas keamanan dan mendengarkan suara rakyat, Kapolda Sulawesi Barat Irjen Pol Totok Suharyanto…

Kawal Agenda Presiden dan Prioritas Kapolri, Polda Sulbar–Korem 142/Tatag Perkuat Sinergi untuk Masyarakat

Kawal Agenda Presiden dan Prioritas Kapolri, Polda Sulbar–Korem 142/Tatag Perkuat Sinergi untuk Masyarakat

Selasa, 20 Okt 2026 15:40 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 15:40 WIB

MAMUJU — Polda Sulawesi Barat dan Korem 142/Tatag memperkuat sinergi untuk menjaga keamanan daerah, mendukung agenda pembangunan Presiden, serta menghadirkan m…

Selaraskan Program Prioritas Kapolri, Kapolda Sulbar Perkuat Sinergi dengan Pemprov untuk Hadirkan Pelayanan yang Dirasa

Selaraskan Program Prioritas Kapolri, Kapolda Sulbar Perkuat Sinergi dengan Pemprov untuk Hadirkan Pelayanan yang Dirasa

Selasa, 20 Okt 2026 15:36 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 15:36 WIB

MAMUJU — Kapolda Sulawesi Barat Irjen Pol Totok Suharyanto memperkuat sinergi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk menyelaraskan pelaksanaan Program …

Semarak HUT Humas Polri ke-75, Bid Humas Polda Sulbar Salurkan Bantuan ke Rumah Tahfiz Qur’an Manakarra

Semarak HUT Humas Polri ke-75, Bid Humas Polda Sulbar Salurkan Bantuan ke Rumah Tahfiz Qur’an Manakarra

Selasa, 20 Okt 2026 13:05 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 13:05 WIB

POLDA SULBAR- Semarak peringatan Hari Ulang Tahun ke-75 Humas Polri diwujudkan dalam aksi sosial yang tulus dan sederhana namun penuh makna yang digelar oleh…

Gandeng Pendamping PKH, Dinsos PPPA Kota Probolinggo Cegah Kekerasan dan Bullying Anak dalam Keluarga 

Gandeng Pendamping PKH, Dinsos PPPA Kota Probolinggo Cegah Kekerasan dan Bullying Anak dalam Keluarga 

Selasa, 20 Okt 2026 11:24 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 11:24 WIB

PROBOLINGGO — Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kota Probolinggo memperkuat edukasi keluarga untuk mencegah kekerasan t…