BACASAJA.ID - Terdakwa kasus pembakaran mobil mewah milik artis dangdut Via Vallen, Pije (40) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Agenda sidang kali ini berupa pembacaan putusan yang berlangsung di ruang Kartika, Senin (1/2/2021).
Dalam putusannya, Pije (40) divonis enam tahun penjara dikurangi masa tahanannya di Lapas Kelas II A Sidoarjo. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Dameria F Simanjuntak.
Dalam sidang Dameria memutus Pije bersalah karena perbuatannya yang telah memenuhi unsur pidana dan membahayakan orang lain akibat perbuatannya melakukan pembakaran mobil milik pedangdut Via Vallen.
"Terdakwa mengakui perbuatannya yang memenuhi unsur tindak pidana pembakaran mobil Toyota Alphard milik Maulidia Oktavia atau Via Vallen mobil Toyota Alphard W 1 VV mengalami kerugian Rp 1 Miliar 6 Juta," ucap Dameria saat persidangan.
"Unsur pidana yang didakwakan dari keringanan telah dipertimbangkan dari hal yang memberatkan dan meringankan. Selama dilalukan pemeriksaan di persidangan, terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diberikan hukuman yang setimpalnya. Terdakwa harus dihukum sesuai pidana penjara," imbuhnya.
Atas hal tersebut Pije divonis dengan hukuman pidana penjara selama enam tahun penjara dikurangi seluruhnya selama masa penahanan dia.
"Menyatakan terdakwa Pije secara sah dengan sengaja menimbulkan kebakaran timbul bahaya bagi barang. Kedua menjatuhkan hak pidana penjara selama 6 tahun penjara dikurangkan seluruhnya selama penahanan," ucap Dameria.
Tuntutan yang diberikan kepada Pije selama 3 tahun naik dua kali lipat menjadi 6 tahun ini lantaran ada hal-hal yang memebratkannya selama menjalani sidang. Pije bersikap tidak sopan dan tak menghargai ketika Majelis Hakim sedang berbicara.
"Yang memberatkan adalah membuat saksi atau korban Maulidia Oktavia atau Via Vallen merugi sebesar Rp1 Miliar 6 Juta. Terdakwa juga tidak bersikap sopan selama persidangan. Yang meringankan masih usia muda, dan terus terang atas perbuatannya," lanjut Dameria.
Penasehat Hukum Pije, Diah dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Ridwan Hermawan menerima putusan dari Majelis Hakim. Sidang pun kemudian ditutup.
"Demikian putusan ini," pungkas Dameria.
Sementara itu, usai persidangan adik Via Vallen, Mella Rossa mengaku merasa bersyukur atas putusan yang diberikan Majelis Hakim terhadap Pije. Tuntutan yang awalnya tiga tahun bisa digandakan menjadi dua kali lipat.
"Kalau udah dibaca tuntutannya dia dipenjara 6 tahun, kembali, itu tadi sudah sesuai apa belum nanti saya konfirmasi ke pihak keluarga dulu. Dari kemarin kan 3 tahun ternyata naik 6 tahun ya alhamdulillah sih," ucap Mella.
Mella juga mengaku cukup puas dengan putusan ini mengingat kerugian yang diterima juga cukup banyak. Selain itu keluarga saat kejadian juga terancam akibat kebakaran yang terjadi.
"Kalau di bilang puas daripada yang kemarin mendingan ya. Dan saya berharap ini pelajaran buat pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya. Karena di Indonesia negara hukum. Buat siapapun yang ingin melakukan kejahatan dipikir-pikir dulu," tutur Mella. (Arry)
Untuk diketahui, padaSelasa (30/6/2020) menjelang subuh, Via Vallen pelantun lagu "Sayang" mengalami musibah. Mobil Toyota Alphard berpelat nomor W 1 VV yang diparkir di sebelah rumahnya, dibakar orang tak dikenal yang mengaku sebagai fans beratnya (Vyanisty)
Mobil Via Vallen berpelat nomor W 1 VV yang diparkir di sebelah rumahnya dibakar pada Selasa (30/7/2020) jelang subuh. Pelaku yang diketahui bernama Pije kemudian menyerahkan diri ke Polresta Sidoarjo. (arry/rga)
Editor : Redaksi