KPK Ungkap Ada Oknum Klaim Bisa “Atur” Kasus Bea Cukai

Reporter : Redaksi
Jubir KPK Budi Prasetyo

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap informasi terkait pihak yang mengklaim dapat mengondisikan perkara di Direktorat Jenderal Bea Cukai. Informasi tersebut diperoleh penyidik saat memeriksa Direktur PT Gading Gadjah Mada, Kamal Mustofa, sebagai saksi pada Senin (27/4/2026).

“Dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait bea dan cukai. Penyidik mendapat informasi adanya pihak-pihak yang mengaku dapat mengatur atau mengurus proses penanganan perkara ini,” kata jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa 28 April 2026.

Baca juga: KPK Tolak Laporan Dugaan Gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni, Pidana Berlanjut?

Ia menyebut informasi tersebut beredar, terutama di wilayah Jawa Tengah. Namun demikian, KPK menegaskan klaim tersebut tidak benar.

“KPK ingatkan bahwa seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan. Serta, bebas dari intervensi pihak manapun,” ujar Budi

KPK juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap oknum yang menawarkan jasa pengurusan perkara dengan imbalan tertentu. Karena berpotensi menjadi modus penipuan.

Baca juga: KPK Selesaikan Verifikasi Laporan Gratifikasi Menteri Kehutanan Raja Juli

“Kami mewanti masyarakat untuk tidak mempercayai oknum-oknum yang menawarkan bantuan pengurusan perkara. Baik secara langsung maupun melalui perantara,” kata Budi

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik juga mendalami proses dan mekanisme pengurusan cukai oleh para pengusaha rokok. "Penyidik mendalami saksi terkait proses dan mekanisme pengurusan cukai oleh para pengusaha rokok,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menduga adanya praktik suap pengurusan cukai oleh sejumlah produsen rokok, dari wilayah Jateng dan Jatim. Dugaan ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada awal Februari 2026.

Baca juga: KPK Dalami Dugaan Aliran Dana ke Gus Miftah yang Muncul di Sidang Korupsi DJKA

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dari unsur pejabat Bea dan Cukai serta pihak swasta. Modus yang digunakan antara lain pembelian pita cukai dengan tarif lebih rendah untuk memperoleh keuntungan tidak sah.

KPK memastikan akan terus mengusut tuntas perkara ini. Sekaligus mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik percaloan atau intervensi proses hukum. (*)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru