SURABAYA- Polisi berhasil mengungkap dugaan sindikat scamming internasional yang beroperasi di Kota Surabaya. Sebanyak 41 warga negara asing asal Tiongkok, Taiwan, dan Jepang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari Konsulat Jenderal Kedutaan Besar Jepang terkait dugaan penyekapan terhadap warga negara Jepang.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Bekuk Dua Pelaku Baru, Terungkap Peran Pengawas dalam Aksi Penculikan
"Awalnya, korban WNA dari Jepang ditawari ini ditawari untuk bekerja sebagai pelayan atau operator di Thailand. Namun dalam perjalanannya, mereka justru dibawa ke Surabaya, Indonesia," ujar Luthfie dilansir mediahub.polri.go.id, Senin (11/5).
Sebelum telepon genggamnya disita oleh pelaku, salah satu korban sempat mengirimkan lokasi keberadaannya kepada sang suami karena merasa terancam. Informasi tersebut kemudian diteruskan ke Konsulat Jepang di Surabaya.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menggerebek sebuah rumah di kawasan Jalan Dharmahusada Permai VII, Surabaya. Dari lokasi itu, petugas menemukan dua warga negara Jepang yang diduga menjadi korban penyekapan.
Selain menyelamatkan korban, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam praktik penipuan online. Beberapa warga negara Jepang, Tiongkok, dan warga negara Indonesia turut diamankan.
"Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa rumah tersebut (di Jalan Dharmahusada) adalah rumah kontrakan yang dikontrak dari 2 tahun yang lalu oleh tersangka inisial E warga negara Indonesia," lanjutnya.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Pemalsuan STNK Lintas Wilayah, 5 Tersangka Ditangkap
Pengembangan kasus dari tersangka E mengarah pada sejumlah lokasi lain yang diduga menjadi markas operasi scamming di Solo, Semarang, dan Bali. Dari pengungkapan tersebut, total 44 tersangka diamankan yang terdiri dari 41 WNA dan 3 WNI.
Para pelaku menjalankan aksi penipuan dengan modus menyamar sebagai polisi Jepang. Mereka menghubungi korban yang berada di Jepang dan Tiongkok melalui video call untuk menjalankan aksinya.
"Tidak hanya itu, untuk meyakinkan korbannya, pelaku juga membuat set lokasi seperti di kantor polisi, lengkap dengan seragam hingga properti pendukung lainnya. Pelaku juga melakukan berbagai intimidasi," ujar Luthfie.
Pelaku menuduh korban terlibat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga jaringan narkoba. Modus tersebut dilakukan untuk memeras dan memaksa korban bertanggung jawab atas perkara yang sebenarnya tidak mereka lakukan.
"Salah satu korban mengalami kerugian senilai Rp 834.745.000 (Rp 837 juta) kalau kita kurskan ke Rupiah. Kami menyangkakan para tersangka dengan pasal berlapis tentang Tindak Pidana Penipuan," pungkas Luthfie.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 450 KUHP dan atau Pasal 451 KUHP dan atau Pasal 455 KUHP dan atau Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (1) Jo 45 A ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 2008 perubahan kedua UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang ITE Jo Pasal 20 KUHP dan atau Pasal 21 KUHP.
Editor : Redaksi