Oleh : Singky Soewadji
Salam Lestari !
Monyet ekor panjang (Macaca Fascicularis) sering dipakai dalam penelitian medis karena DNA dan organ tubuhnya mirip manusia. Hewan ini dipakai untuk uji obat, vaksin, dan riset otak. Harganya mahal, tetapi menuai kritik.
Status konservasi Monyet ekor panjang masuk daftar spesies terancam punah walau di Indonesia dari Sabang hingga Marauke sudah di anggap hama yang meresahkan masyarakat.
Dari sisi etika hewan, banyak pihak menolak karena dianggap menyiksa hewan, perizinan ketat, penangkapan dan penangkaran diatur lewat izin khusus demi menjaga alam.
Secara global, monyet ekor panjang (Macaca Fascicularis) berstatus terancam punah (Endangered) menurut Internasional Union for Conservation of Nature (IUCN) karena populasinya menyusut tajam. Namun di Indonesia, hewan ini masih sering terlihat dan meresahkan masyarakat, belum sepenuhnya masuk kategori satwa dilindungi undang-undang,
Status Global
IUCN masuk dalam kategori Endangered (Genting/Terancam Punah) karena populasinya turun hingga 40�lam beberapa dekade terakhir.
Status di Indonesia: Sering dianggap risiko rendah secara lokal, namun menghadapi tekanan berat dari penangkapan liar dan ekspor untuk kebutuhan uji laboratorium. Konflik langsung dengan manusia kerap terjadi di area pemukiman atau wisata.
Tantangan hidupnya
Karena habitat alami yang terus menyusut. Hutan yang menjadi tempat hidup monyet ekor panjang semakin berkurang akibat pembukaan lahan untuk permukiman, pertanian dan tambang.
Di Indonesia ada sekitar sepuluh penangkaran untuk memenuhi kebutuhan penelitian medis di Amerika Serikat, Jepang dan China. Namun, sejumlah organisasi perlindungan satwa menentang eksport tersebut, namun tidak memberikan solusi.
Indonesia sempat tidak mengekspor monyet selama sekitar 4 tahun, terhitung sejak tahun 2022 hingga pertengahan 2026.
Selama periode tersebut, Indonesia tidak mencatatkan kuota pengiriman ke luar negeri sebelum akhirnya kembali membuka kuota ekspor pada Juni 2026 sebanyak 1.928 ekor monyet ekor panjang (Macaca fascicularis).
Mengapa Sempat Berhenti dan Mengundang Kontroversi ?
Karena pengetatan ketentuannya dan status Konservasi yang memburuk dan pada tahun 2022, lembaga konservasi dunia IUCN menaikkan status monyet ekor panjang dari "Vulnerable" (Rentan) menjadi "Endangered" (Terancam Punah).
Populasi globalnya diprediksi merosot hingga 40% akibat rusaknya habitat dan tingginya angka perdagangan.
Tekanan Internasional dan aturan CITES (Internasional (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) sebagai bagian dari konvensi perdagangan satwa internasional, perdagangan jenis ini harus diawasi ketat lewat sistem kuota agar tidak membuat spesies tersebut punah.
Walhasil, izin kuota ekspor sempat tidak dikeluarkan pemerintah selama beberapa tahun. Kecaman dari Aktivis Kesejahteraan Hewan, berbagai organisasi perlindungan satwa, seperti Action for Primates dan koalisi lokal, mengecam keras penangkapan monyet karena proses transportasi dan pengujian di laboratorium dinilai menimbulkan penderitaan fisik maupun psikologis satwa.
Ada kekhawatiran besar dari para ahli genetika ekologi bahwa skema jual-beli komersial ini dimanfaatkan untuk menyelundupkan monyet hasil tangkapan liar dari hutan, yang kemudian di samarkan seolah-olah hasil penangkaran resmi.
Kondisi Saat Ini (Tahun 2026) Pemerintah melalui Badan Karantina Indonesia (Barantin) akhirnya membuka kembali keran ekspor tersebut ke negara seperti Amerika Serikat dengan syarat yang sangat ketat. Satwa yang dikirim tidak boleh diambil dari hutan liar, melainkan wajib berasal dari fasilitas budidaya/penangkaran resmi berstandar khusus, dan hanya ditujukan untuk keperluan riset biomedis atau laboratorium (bukan untuk konsumsi).
Bagi Indonesia hal ini adalah dua sisi yang berbeda, satu sisi sudah menjadi hama yang meresahkan masyarakat, sisi lain kebutuhan internasional untuk penelitian yang bermanfaat bagi kesehatan umat manusia dan memiliki nilai ekonomi tinggi, sementara pemerintah Indonesia sendiri tampak tidak berdaya menghadapi persoalan ini.
Mungkin Komisi IV DPR - RI perlu mengundang para pihak untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan melibatkan Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, BRIN, Badan Karantina Indonesia, CITES, Perguruan Tinggi, para ajli dan peneliti Konservasi, dan ahli Primata, atau mungkin perlu di seminarkan, bikin Workshop ?
Polemik ini harus degera di selesaikan, negara harus hadir terutama Kementerian Kehutanan harus mampu menyelesaikan madalah.
"Kau Peduli, Aku Lestari"
Penulis adalah :
- Pemerhati Satwa Liar
- Koordinator Aliansi Pecinta Satwa Liar Indonesia (APECSI)
Editor : Redaksi