Penipuan Jual Beli Mobil di Medsos Dibongkar Polda Jatim, Pelaku Raup Rp7 Miliar

Reporter : Redaksi
Rilis penipuan jual beli mobil oleh polda Jatim.

SURABAYA - Dirsiber Polda Jatim berhasil membongkar sindikat jaringan penipuan online berskala nasional. Dari sini, polisi mengamankan 11 tersangka dari tiga kota yang berbeda diantaranya Kediri, Batam dan Samarinda.

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan korban warga Kecamatan Taman, Sidoarjo ke Polda Jatim yang kena penipuan transaksi jual beli mobil secara daring pada 15 Februari 2026.

Baca juga: Viral Kebut-kebutan di Jalan Tol, Empat Pemuda Diamankan PJR Polda Jatim

Sedangkan modus yang pakai yaitu skema segitiga penjualan mobil yang menjerat banyak korban, terutama di wilayah Jawa Timur. Dalam operasi pengungkapan ini, aparat 

DirSiber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto mendampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Julest Abraham Abast bahwa para pelaku ini merupakan jaringan terorganisir dengan pembagian peran yang rapi di setiap wilayah operasi.

“Para tersangka kita amankan di tiga kota yakni Kediri, Batam, dan Samarinda dengan total tersangka 11 orang,"papar Kombes Pol Bimo, Senin 11 Mei 2026.

Saat diperiksa, pelaku mengungkapkan untuk peran kelompok Kediri berperan sebagai pemasok rekening bank yang digunakan untuk menampung dana hasil penipuan. Mereka para pelaku merekrut masyarakat dengan modus pemberian bonus satu liter minyak goreng bagi warga yang bersedia membuka rekening baru dan mengaktifkan layanan mobile banking.

“Kelompok Kediri berinisial DS, RV, YD, dan DM tugasnys mencari rekening dan mengaktifkan mobile banking dengan mengumpulkan warga, kemudian diberikan bonus satu liter minyak goreng. Rekening tersebut lalu diserahkan kepada jaringan di atasnya,”paparnya.

Sedangkan untuk kelompok Batam yang terdiri dari MJ, AN, dan BD ini, bertugas memburu calon korban melalui marketplace dan media sosial. Mereka mengambil foto serta data kendaraan dari platform jual beli mobil, lalu mengunggah ulang di Facebook Marketplace dengan harga jauh lebih murah untuk menarik perhatian.

Dan ketika korban tertarik, mereka kemudian melakukan komunikasi diarahkan melalui pesan pribadi dan nomor telepon tertentu yang telah dikendalikan pelaku. 

Nah, disinilah peran pelaku menjalankan skema segitiga, yakni mempertemukan penjual asli, pelaku, dan pembeli tanpa saling mengetahui identitas masing-masing.

Baca juga: Polda Jatim Gelar Baksos dan Bakkes Disambut Antusias Warga di Nganjuk

“Korban seolah-olah bertransaksi normal, padahal pembayaran diarahkan ke rekening penampung milik sindikat,” paparnya.

Sementara itu, untuk kelompok Samarinda, kata Bimo sebagai pusat pengendali utama jaringan kejahatan ini. AF diduga menjadi otak utama, RN berperan sebagai perekrut dan penghubung antar jaringan, SH bertugas mengelola pencairan dana, sedangkan WY menjadi pengelola rekening penampung akhir.

Menurut Kombes Bimo, para tersangka di Samarinda diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang baru bebas dari lembaga pemasyarakatan.

Dalam penggerebekan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti bernilai tinggi yang diduga berasal dari hasil tindak pidana, antara lain dua unit mobil, satu unit Kawasaki Ninja R, dua vendor rekening koran BCA, tujuh buku tabungan BCA, 30 telepon genggam, serta sejumlah aset lain yang mengarah pada tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dari praktik ilegal tersebut, jaringan ini diduga meraup keuntungan fantastis antara Rp 5 miliar hingga Rp 7 miliar.

Baca juga: 2 Pelaku Pembacokan Mahasiswa Diamankan Subdit Jatanras Polda Jatim

Polda Jatim juga menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan pihak perbankan dalam kasus ini. “Tidak ada keterlibatan dari BCA,” tegas Bimo Ariyanto.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diperbarui melalui UU Nomor 1 Tahun 2024, serta pasal-pasal dalam KUHP baru terkait penipuan elektronik dan TPPU.

Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai maksimal lima tahun penjara dengan denda hingga Rp5 miliar.

Polda Jatim memastikan penyelidikan masih terus dikembangkan karena ditemukan puluhan laporan serupa di berbagai daerah yang diduga berkaitan dengan jaringan ini.

Kombes Bimo mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur harga kendaraan yang jauh di bawah pasaran di marketplace maupun media sosial. (*)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru