Pabrik Gula Kigumas Senilai Rp 9,5 Miliar Jadi Aset Tidur, DPRD Pastikan BUMD Pemkab Malang ini Sudah Bubar

Reporter : Redaksi
Pabrik gula Kigumas milik Pemkab Malang

MALANG- Proyek strategis Pemkab Malang, Pabrik Gula (PG) Mini Kawasan Industri Gula Masyarakat (Kigumas), kini menjadi sorotan. Pabrik gula yang berlokasi di Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi ini terpantau mangkrak total tanpa aktivitas produksi sejak periode 2017-2018, meski telah menelan anggaran APBD hingga miliaran rupiah.

Dibangun pada medio 2013-2014 di atas lahan seluas 11.000 meter persegi, PG Mini Kigumas awalnya diproyeksikan sebagai solusi bagi petani tebu di wilayah Malang Selatan, meliputi Kepanjen, Gondanglegi, hingga Sumbermanjing.

Baca juga: Pemkab Malang Dukung Ekskavasi Penyelamatan Situs Srigading Era Mpu Sindok

Namun, alih-alih menjadi motor ekonomi, proyek yang diresmikan di era Bupati Rendra Kresna ini dinilai gagal secara perencanaan.

Seorang mantan pejabat Pemkab Malang yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa proyek ini terkesan dipaksakan sejak awal.

"Proyek ambisius itu kemungkinan besar salah dalam perencanaan awal. Secara ekonomi, keberadaannya tidak memberikan dampak signifikan bagi petani di Malang Selatan," tegasnya, Rabu (12/5/2026).

Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Fraksi PDI Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang, Abdul Qodir menyatakan bahwa DPRD mengambil langkah tegas untuk melakukan pembubaran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atas dasar kesepakatan antara eksekutif dan legislatif.

"Kami (DPRD) telah bersepakat dengan Pemkab Malang untuk Pembubaran BUMD Kigumas," ucap pria yang akrab disapa Adeng, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (12/5/2026)

Menurut Adeng, keputusan membubarkan BUMD Kigumas bukanlah hal yang instan. Proses ini memakan waktu kurang lebih satu tahun melalui rapat Panitia Khusus (Pansus) yang berlangsung alot, lengkap dengan kajian mendalam serta konsultasi ke kementerian terkait.

"Kami memandang persoalan BUMD ini harus disikapi dengan kepala dingin. Keputusan pembubaran ini adalah kesepakatan bersama sebagai representasi kepentingan rakyat," jelasnya.

Lebih lanjut, Adeng menegaskan bahwa pembubaran ini merupakan bagian dari upaya menata kembali arah kebijakan daerah agar lebih realistis dan terukur. Ia menekankan bahwa politik anggaran tidak boleh dipertahankan hanya demi menjaga simbol kelembagaan jika tidak memberikan manfaat nyata.

"Politik anggaran dan kebijakan publik tidak boleh dipertahankan hanya demi simbol, sementara produktivitasnya nol. Ini agar tidak terus membebani keuangan daerah tanpa kepastian manfaat bagi masyarakat," imbuhnya.

Peristiwa mangkraknya PG Mini Kigumas menjadi catatan hitam sekaligus bahan evaluasi besar bagi Pemkab Malang.

DPRD berharap ke depannya setiap program strategis atau investasi daerah dilakukan dengan prinsip kehati-hatian (prudence).

Untuk itu, ada beberapa poin evaluasi yang ditekankan oleh DPRD Kabupaten Malang, yakni diperlukan analisis mendalam dan menyeluruh yang mencakup berbagai aspek strategis untuk memahami suatu isu secara utuh (kajian komprehensif), dan setiap proyek harus berbasis data yang valid.

Selanjutnya, DPRD meminta Pemkab Malang mempertimbangkan keberlanjutan jangka panjang, bukan sekadar semangat sesaat.

Selain itu, juga diperlukan keberanian mengambil keputusan korektif, hal itu merupakan ciri pemerintahan yang sehat.

"Jangan sampai kebijakan dibangun tergesa-gesa karena semangat sesaat, tetapi akhirnya meninggalkan persoalan baru. Pemerintahan yang sehat adalah yang mampu belajar dari pengalaman agar setiap kebijakan benar-benar bermuara pada kepentingan rakyat," tutup Adeng.

Sebagai informasi, berdasarkan data yang diperoleh di lapangan menunjukkan ketimpangan teknis yang mencolok antara PG Kigumas dengan pabrik gula besar seperti PG Krebet atau PG Kebonagung.

Ketimpangan itu tentang kapasitas giling yang mama di Kigumas hanya mampu mengolah 10-15 Ton Cane per Day (TCD), sangat jauh dibandingkan pabrik besar yang mencapai 6.000 TCD.

Selain itu, kadar gula atau rendemen yang dihasilkan sangat kecil, hal itu menyebabkan biaya operasional jauh melampaui pendapatan, dan para petani tebu lokal lebih memilih menyetorkan hasil panen ke pabrik milik PTPN yang menawarkan harga lebih kompetitif.

Dengan kondisi seperti itu, menjadi sorotan tajam Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur pada audit tahun 2018-2019, yang di kala itu BPK.

Kondisi ini sempat menjadi sorotan BPK yang menyatakan bahwa proyek tersebut tidak efektif karena tidak menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan terus mengalami kerugian sejak 2017. Untuk itu, BPK secara tegas merekomendasikan Pemkab Malang untuk mengevaluasi kelanjutan aset tersebut. (*)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru