KPK Dalami Dugaan Penukaran Valuta Asing Tersangka Bea Cukai di Money Changer

Reporter : Redaksi
Ilustrasi

JAKARTA– KPK mendalami dugaan penukaran valuta asing yang dilakukan tersangka dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Pendalaman tersebut dilakukan melalui pemeriksaan saksi Deisy Syam selaku karyawan swasta dan pemilik money changer.

Dalam pemeriksaannya, penyidik mendalami keterangan Deisy Syam terkait dugaan aktivitas penukaran valuta asing oleh tersangka Sisprian Subiaksono. "Saksi sebagai pemilik money changer didalami keterangannya terkait dugaan penukaran-penukaran valas oleh pihak tersangka SIS,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya dikutip, Sabtu 23 Mei 2026.

Baca juga: Pejabat Jadi Tersangka Ekspor Ilegal Tanah Jarang, Bea Cukai dan Sucofindo Pangkalpinang Bungkam

Sisprian Subiaksono diketahui merupakan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. KPK saat ini tengah mengusut perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di lingkungan DJBC Kementerian Keuangan.

Kasus tersebut merupakan hasil pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Februari 2026. Selain Sisprian, sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga pihak swasta sebagai terdakwa. Mereka, pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan.

Baca juga: Dua Mantan Direksi Brantas Abipraya Diperiksa KPK Terkait Korupsi Proyek Pemkab Lamongan

Ketiganya didakwa memberikan suap kepada pejabat Bea dan Cukai agar proses pengawasan impor barang milik PT Blueray dipermudah. Penerima suap meliputi Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, serta Orlando Hamonangan Sianipar.

Jaksa mengungkapkan total suap yang diberikan mencapai Rp63,1 miliar. Terdiri dari uang dalam mata uang dolar Singapura senilai Rp61,3 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah Rp1,8 miliar.

Baca juga: Fakta Sidang Blueray Dinilai Buka Pertanyaan Baru

Para terdakwa diduga memberikan hiburan, jam tangan Tag Heuer, dan mobil Mazda CX-5 kepada sejumlah pejabat Bea Cukai. Menurut jaksa, seluruh pemberian dilakukan dalam rentang Juli 2025 hingga Januari 2026. 

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 606 ayat (1) KUHP. Pasal ini terkait tindak pidana penyuapan. (RRI)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru