Sidang Kasus PT ENB Berlanjut, Pembelaan Terdakwa Nilai Perkara Bermuatan Perdata

Reporter : Redaksi

SURABAYA – Perkara dugaan terkait jual beli kapal di PT Eka Nusa Bahari (ENB) dengan terdakwa Mochamad Wildan memasuki tahap pembelaan atau pleidoi. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (25/5/2026), terdakwa melalui tim kuasa hukumnya menyampaikan pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa hukum terdakwa, Dendi Rukmantika, menilai fakta-fakta yang terungkap selama persidangan menunjukkan perkara tersebut lebih mengarah pada dinamika internal perusahaan yang bersifat perdata.

Baca juga: Sidang Sengketa Lahan Pogot: Ahli Sebut Kelurahan Tak Berwenang Tentukan Objek Tanah dan SIMBADA Bukan Bukti Kepemilikan

“Sepanjang sidang berjalan, kami melihat perkara ini berkaitan dengan dinamika internal perusahaan privat yang menurut kami lebih tepat ditempatkan dalam ranah perdata,” kata Dendi kepada wartawan. 

Menurut Dendi, dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa memiliki kewenangan dalam menjalankan perusahaan, termasuk terkait pengelolaan aset dan keputusan korporasi PT ENB. 

Hal itu, menurut pihak pembela, menjadi salah satu dasar argumentasi bahwa perkara tersebut tidak sepenuhnya memenuhi unsur pidana sebagaimana didakwakan.

Pada dakwaan pertama terkait Pasal 394 KUHP Baru mengenai dugaan keterangan palsu dalam akta autentik, tim kuasa hukum menyebut unsur melawan hukum dan niat jahat belum terbukti. Pembela menilai isi akta yang dipersoalkan disusun berdasarkan kesepakatan para pihak.

Dalam persidangan juga terungkap keterangan mengenai keterlibatan saksi pelapor, Indah Hariani, dalam proses penyusunan dokumen, termasuk komunikasi dengan notaris serta pemantauan draf sebelum penandatanganan.

Baca juga: Sidang Sengketa Lahan Pogot: Buku C Desa Masih Atas Nama Ahli Waris Mukelar P. Tilam

Salah satu bukti yang disampaikan di persidangan berupa pesan yang disebut dikirim setelah pelunasan kewajiban di Bank Victoria Singapura, berbunyi:
“Alhamdulillah. Beban kita berkurang ya mas. Tinggal pajaknya.”

Tim kuasa hukum turut mengacu pada pendapat ahli pidana yang dihadirkan dalam sidang. Ahli berpendapat bahwa adanya kesepakatan para pihak dalam penyusunan akta menjadi aspek yang perlu dipertimbangkan dalam menilai unsur melawan hukum pidana.

Perkara ini berawal dari transaksi penjualan dua unit kapal, yakni TB Adam Tug 2 dan TK Nusa Lease, yang disebut dilakukan dalam rangka restrukturisasi internal perusahaan antara PT ENB dan PT Nusa Maritim Logistik (NML).

Sementara pada dakwaan kedua dan ketiga terkait dugaan penggelapan, pihak pembela menyatakan dana sebesar Rp5 miliar yang dipersoalkan digunakan untuk pelunasan kewajiban perusahaan melalui rekening perantara kredit Bank Victoria.

Baca juga: ATM Dititipkan, Dana Rp1,2 Miliar Hilang: Pelapor Beber Janji Terdakwa di Persidangan

Menurut kuasa hukum, langkah tersebut diambil karena rekening perusahaan disebut tengah mengalami pemblokiran terkait persoalan pajak, sehingga penggunaan rekening perantara dinilai sebagai upaya penyelesaian kewajiban perusahaan.

“Fakta-fakta yang muncul di persidangan, menurut kami, menunjukkan bahwa pelunasan dilakukan dalam konteks penyelesaian kewajiban perusahaan dan menjadi bagian dari pembelaan yang kami ajukan,” ujar Dendi.

Sidang perkara tersebut masih berlanjut dan majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk tuntutan JPU serta pleidoi terdakwa, sebelum menjatuhkan putusan.

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru