JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi membuka ruang untuk mendalami keterlibatan Raffi Ahmad setelah namanya disebut dalam persidangan kasus suap impor PT Blueray Cargo.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan fakta yang muncul di pengadilan tersebut akan diklarifikasi lebih lanjut oleh tim penyidik.
Baca juga: Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Direktur Operasional Maktour dan Komisaris PT Raudah
"Karena sudah ada di persidangan itu menjadi fakta persidangan. Di persidangan terungkap, di pemeriksaan juga, karena itu dari pemeriksaan saksi ada Saudara RA (Raffi Ahmad)," ujar Taufik, Senin (8/6/2026).
Pihak lembaga antirasuah berkomitmen untuk mencermati setiap keterangan baru yang muncul guna menentukan langkah hukum selanjutnya dalam penyidikan perkara di Ditjen Bea dan Cukai.
"Nah itu juga dimungkinkan ketika ada fakta-fakta persidangan yang muncul akan diklarifikasi atau didalami lagi oleh tim penyidik," tegas Taufik.
Meski demikian, KPK menyatakan sejauh ini belum menyimpulkan adanya unsur tindak pidana penyelundupan terkait barang yang dititipkan melalui jasa pengiriman tersebut.
Baca juga: Awas! SPMB se Indonesia Diawasi KPK
"Apakah tadi dikatakan itu penyelundupan? Kami belum sampai ke sana. Karena ini bukan 'partai' yang besar, hanya dua unit kalau tidak salah," terang Taufik.
Nama Raffi Ahmad mencuat saat Berita Acara Pemeriksaan saksi dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Jumat, 5 Juni 2026.
Terungkap percakapan saksi mengenai kunjungan Raffi ke kantor cabang perusahaan di Amerika Serikat terkait pengiriman laptop dan telepon seluler ke Bali.
Baca juga: KPK: Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Terungkap dari Penelusuran Mobile Banking
Proses pengiriman tersebut diduga dilakukan melalui jalur udara dengan mencampur barang dalam kemasan tanpa menyertakan keterangan resmi jenis barang dalam dokumen.
"Apakah fakta-fakta persidangan itu akan menjadi fakta baru yang perlu didalami? Ya kami akan lakukan pemeriksaan," tutup Taufik. (*)
Editor : Redaksi