Hakim Hentikan Pemeriksaan Saksi BPKAD dalam Sidang Sengketa Lahan Pogot, Dinilai Tak Kuasai Objek Perkara

Reporter : Redaksi
Suana sidang sengketa lahan Pogot di PN Surabaya

SURABAYA- Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait sengketa lahan di Jalan Pogot, Surabaya, berlangsung antiklimaks. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terpaksa menghentikan pemeriksaan saksi dari pihak Tergugat lebih cepat karena keterangannya dinilai tidak berkaitan dengan objek sengketa yang diperiksa.

Persidangan perkara Nomor 1245/Pdt.G/2025/PN Sby ini digelar di Ruang Kartika, Selasa (30/6/2026). Jalannya sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Yusuf K., S.H., M.H., didampingi Hakim Anggota Dr. Nur Kolis, S.H., M.H., dan Sagung Bunga, S.H., M.H.

Baca juga: PT PRM Luruskan Disinformasi: Pengamanan Aset Telkom di Ketintang Legal, Tiga Pekerja Dilepas

Kesaksian yang Dinilai "Tak Nyambung" dengan Pokok Perkara

Tergugat menghadirkan Eko, Sekretaris Kelurahan Tanah Kali Kedinding, sebagai saksi. Dalam keterangannya, Eko menjelaskan bahwa pengetahuannya berkaitan dengan sembilan persil tanah yang telah bersertifikat atas nama Purnomo Kasidi dengan luas sekitar 16.200 meter persegi. Di atas lahan tersebut, menurutnya, berdiri masjid, sekolah, fasilitas umum, makam, serta sejumlah bangunan yang ditempati masyarakat.

Saksi juga menyebut pernah ada perkara sebelumnya mengenai lokasi tersebut yang, menurut pengetahuannya, dimenangkan Pemerintah Kota Surabaya. Namun, saat diminta menjelaskan isi putusan perkara itu, ia tidak dapat menerangkan substansi amar putusan maupun dasar hukumnya.

Situasi persidangan berubah ketika kuasa hukum para penggugat, Budiyanto, S.H., mulai mengajukan pertanyaan.

Budiyanto menyoroti perubahan keterangan saksi mengenai dokumen administrasi yang dijadikan dasar. Pada awal pemeriksaan, saksi menyebut Kutipan Letter C Nomor 4968. Setelah membuka dokumen yang dibawanya, saksi kemudian mengoreksi keterangannya menjadi Kutipan Letter C Nomor 4969.

Kuasa hukum penggugat juga mempertanyakan kemunculan Buku C Desa yang dibawa ke persidangan. Menurut Budiyanto, dalam Hearing Komisi A DPRD Kota Surabaya beberapa waktu lalu, pemerintah menyatakan Buku C Desa sebelum tahun 1974 telah hilang. Namun dalam persidangan, buku tersebut justru diperlihatkan kepada majelis hakim.

Budiyanto mengatakan, dari pemeriksaan terhadap dokumen itu, Kutipan Letter C Nomor 450 atas nama almarhum Mukelar P. Tilam tercatat di dalam Buku C Desa.

Pemeriksaan kemudian berfokus pada objek gugatan. Saksi mengakui hanya mengetahui sembilan persil dari total 14 persil yang tercantum dalam Kutipan Letter C Nomor 4969. Ia juga tidak dapat memastikan apakah objek sengketa yang digugat para ahli waris Mukelar P. Tilam berada pada Persil Nomor 57–58 sebagaimana tercantum dalam gugatan.

Baca juga: SINETRON "MEDITASI HARAM": KETIKA SANG LURAH LEBIH MEMILIH PELESIR LEWAT KANTONG PREMAN

Menilai jawaban saksi tidak lagi berkaitan dengan pokok perkara, Budiyanto menghentikan pertanyaannya.

Majelis hakim kemudian mengambil alih jalannya persidangan. Hakim Anggota Dr. Nur Kolis menilai pemeriksaan tidak perlu diteruskan apabila saksi tidak mengetahui objek sengketa yang dipersoalkan.

“Saya kira kesaksian ini tidak nyambung, sebab yang ditanyakan penggugat tidak ada objek sengketa yang diketahui oleh saksi. Kalau masih ada saksi lagi, kita lanjut sidang Selasa, 7 Juli 2026,” ujar Dr. Nur Kolis di persidangan.

Misteri 5 Persil dan Munculnya Kembali Buku C

Usai sidang, Budiyanto menyatakan keterangan saksi justru menguatkan bahwa objek yang diterangkan berbeda dengan objek yang digugat.

Baca juga: BPN Surabaya II Miliki Gedung Baru di Rungkut, Langsung Tancap Gas Pelayanan

“Gugatan kami berdasarkan Kutipan Letter C Nomor 9 dan Kutipan Letter C Nomor 450 atas nama almarhum Mukelar P. Tilam. Sementara saksi hanya menjelaskan sembilan persil yang menurutnya berkaitan dengan Kutipan Letter C Nomor 4969 dan tidak dapat memastikan letak objek sengketa yang kami persoalkan,” katanya.

Ia juga menilai masih terdapat sejumlah hal yang belum terjawab, termasuk keberadaan lima persil lain yang tidak dijelaskan saksi serta munculnya kembali Buku C Desa yang sebelumnya disebut telah hilang.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat tidak memberikan tanggapan saat dimintai konfirmasi oleh awak media seusai persidangan. Mereka memilih meninggalkan Pengadilan Negeri Surabaya tanpa memberikan pernyataan.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 7 Juli 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya dari pihak tergugat apabila masih diajukan dalam tahap pembuktian.

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru