JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Langkat di Sumatra Utara. Uang tersebut diduga merupakan fee proyek yang berkaitan dengan pekerjaan di Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim Kabupaten Langkat.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, tim penyelidik mengamankan tujuh orang dalam kegiatan OTT tersebut. Mereka terdiri atas satu penyelenggara negara, satu aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Langkat, serta lima pihak swasta.
Baca juga: Bupati Muara Enim Edison dan 10 Lainnya Terjaring OTT KPK
"Dalam peristiwa tertangkap tangan tersebut, tim penyelidik mengamankan sejumlah tujuh orang. Salah satunya adalah Bupati Langkat," kata Budi kepada wartawan, Jumat 3 Juli 2026.
Budi menjelaskan, ketujuh orang tersebut diamankan di tiga lokasi, yakni Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan. Selanjutnya, mereka menjalani pemeriksaan awal di Polrestabes Medan.
KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga terkait praktik suap proyek. "Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga merupakan bagian dari fee proyek yang," ujarnya.
Baca juga: OTT Bupati Tulungagung, KPK Sebut Terrkait Dugaan Pemerasan
Menurutnya, uang yang disita diduga berkaitan dengan proyek di Dinas Pendidikan maupun Dinas Perkim Kabupaten Langkat. "Diduga uang yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan fee proyek," katanya.
KPK juga membawa Bupati Langkat ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK. Sementara enam orang lainnya masih menjalani proses pemeriksaan di Medan.
Baca juga: KPK Amankan 16 Orang di Jatim, termasuk Bupati Tulungagung
Selain dugaan suap proyek, KPK membuka kemungkinan menelusuri adanya penerimaan lain yang diterima penyelenggara negara. Untuk kepentingan penyidikan, KPK juga telah memasang garis penyegelan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penyegelan dilakukan guna mendukung proses penggeledahan apabila perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. KPK memiliki waktu paling lama 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. (*)
Editor : Redaksi