Langgar Aturan PPKM, Tempat Hiburan di Mall Sutos Digerebek

bacasaja.id
Petugas mendatangi Eclectic Pub & Lounge di mall Sutos, Rabu (3/2/2021) malam.

BACASAJA.ID - Tempat hiburan di Surabaya yang tak mengindahkan aturan Permberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ditindak petugas. Terlihat saat petugas gabungan dari Polda Jatim, TNI, dan Satpol PP Pemprov Jatim merazia mall Surbaya Town Square (Sutos), tadi malam.

Di mall Jalan Adyatawarman yang banyak kafe dan resto itu, petugas mendapati Eclectic Pub & Lounge yang tetap buka di jam malam. Bahkan, tempat hiburan ini menjual minuman keras (miras) impor berkadar alkohol cukup tinggi.

Baca juga: WFH ASN Jatim Berlanjut, Kini Digelar Setiap Jumat

Petugas juga melihat sendiri tak ada penerapan physical distancing di tempat hiburan ini. Akhirnya, petugas melakukan pengurangan tempat duduk dilanjut memasang (Segel) Satpol PP Line.

Saat petugas datang, para pengunjung berhamburan dan sebagian sempoyongan saat tahu ada razia petugas. Ternyata mereka sudah mabuk setelah menggelar pesta miras bersama teman-temannya.

Sebelumnya, Pemkot Surabaya melalui Perwali Surabaya nomor 67 tahun 2020 dengan tegas melarang semua tempat hiburan beroperasional. Namun kawasan ini seakan tak disentuh petugas dari Satgas Penanganan Covid-10 Surabaya.

Baca juga: Viral Kebut-kebutan di Jalan Tol, Empat Pemuda Diamankan PJR Polda Jatim

Seorang pegawai tempat hiburan ini bahkan terkesan enggan bertanggung jawab dengan mengaku hanya karyawan harian lepas dan tak tahu menahu masalah perizinan. "Saya bukan penanggung jawab Pak, saya hanya pegawai harian lepas. Sementara owner dan manajer (penanggung jawab) sudah pulang,” ucap pria berperawakan tinggi tersebut.

Kasatpol PP Jatim Budi Santosa, berjanji segera mengirim surat teguran terhadap Managemen Mall Sutos. “Nanti kami mengirim surat teguran ke Manajemen Sutos karena di areanya, ada tempat yang tak mengindahkan aturan PPKM dan tak menerapkan physical distancing,” ujar Budi dikutip Kamis (4/2/2021).

Baca juga: Polda Jatim Gelar Baksos dan Bakkes Disambut Antusias Warga di Nganjuk

Selain itu, masalah ini akan dilimpahkan ke Satpol PP Surabaya agar dilakukan penindakan tegas. “Kita harus komitmen menjalankan aturan PPKM ini untuk memutus rantai penyebaran Pandemi Covid-19. Ini nanti kami limpahkan ke Satpol PP Surabaya agar dilakukan penindakan tegas,” tambahnya.

Budi menambahkan, masih banyaknya Rekreasi hiburan umum (RHU) yang tetap beroperasi di masa pandemi Covid-19 dan PPKM, mengindikasikan adanya main mata petugas dengan pengusaha hiburan. “Banyak tempat seperti ini yang masih buka, ayolah kita harus berkomitmen menjalankan tugas agar Covid-19 segera tertangani,” cetus Budi. (len/L1)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru