JAKARTA- Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai postur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2027 menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga disiplin fiskal. Meski total belanja negara untuk pertama kalinya menembus angka Rp4.000 triliun, pemerintah tetap mempertahankan target defisit sebesar 2,4 persen.
Menurut Misbakhun, kombinasi antara target pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dengan defisit yang tetap terkendali merupakan pesan positif bagi pasar sekaligus mencerminkan optimisme pemerintah terhadap kondisi perekonomian nasional.
Baca juga: Fraksi PKS Minta Presiden Prabowo Transparan soal Efisiensi BUMN dan Capaian 121 Kebijakan
“Apalagi kemudian dipatok defisit kita hanya sekitar 2,4 persen. Artinya apa? Targetnya tinggi, kemudian defisitnya sekitar Rp671,2 triliun. Tentunya target ini adalah sebuah pesan yang kuat kepada pasar untuk sama-sama kita optimis membangun optimisme secara bersama-sama,” ujar Misbakhun dikutip dari laman resmi DPR RI, Minggu (16/8/2026).
Ia menjelaskan, dalam RAPBN 2027 total belanja negara mencapai sekitar Rp4.097,2 triliun. Capaian tersebut menjadi sejarah baru karena untuk pertama kalinya nilai APBN melampaui Rp4.000 triliun, bersamaan dengan target pertumbuhan ekonomi yang keluar dari kisaran 5 persen.
“APBN kita total Rp4.097,2 triliun dan defisitnya Rp671,2 triliun. Pertama kalinya APBN kita melewati angka Rp4.000 triliun dan pertama kali juga kita menargetkan pertumbuhan keluar dari zona 5 persen,” katanya.
Terkait sumber pembiayaan APBN, Misbakhun menjelaskan bahwa penerimaan negara tetap bertumpu pada penerimaan perpajakan, kepabeanan dan cukai, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sementara itu, kebutuhan pembiayaan defisit dilakukan melalui mekanisme pembiayaan yang telah diatur dalam kerangka APBN.
“Penerimaan negara berasal dari penerimaan pajak, penerimaan kepabeanan, penerimaan cukai, serta penerimaan negara bukan pajak. Selisihnya menjadi defisit yang dibiayai sesuai mekanisme APBN,” jelas Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.
Baca juga: RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global
Menanggapi pertanyaan mengenai utang pemerintah, Misbakhun menegaskan bahwa pembiayaan defisit tetap dilakukan secara hati-hati dan sesuai amanat peraturan perundang-undangan. Menurutnya, selama besaran defisit masih berada dalam batas yang disepakati bersama pemerintah dan DPR, mekanisme pembiayaan tersebut merupakan bagian dari pengelolaan fiskal yang lazim dilakukan.
Ia menambahkan, pemerintah juga masih memiliki fleksibilitas melalui pengelolaan kas negara, termasuk pemanfaatan Saldo Anggaran Lebih (SAL), sehingga pengelolaan pembiayaan APBN tetap dapat dilakukan secara optimal. (*)
Editor : Redaksi